Batam (Nagoyapos.com) Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepri berhasil mengagalkan pengiriman ratusan batang kayu ilegal dari Kabupaten Karimun menuju Perairan Sagulung Batam, Senin (29/08/2022)
Dalam penindakan tersebut, satu orang pengemudi perahu bernama Alimudin ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Polairud Polda Kepri Kombes Pol Boy Herlambang mengatakan, penindakan terhadap tersangka Alimudin Als Mudin Bin La Ima sebagai Nahkoda Kapal Motor tanpa Nama pengangkut hasil hutan kayu berupa 200 batang kayu bulat campuran tidak dilengkapi surat keterangan yang sah dari instansi terkait mengenai rekomendasi keterangan hasil hutan.
“Yang bersangkutan diduga melanggar sebagaimana Ketentuan Pasal 83 UU 18 / 2013 Tentang Pencegahan & Pemberantasan Perusakkan Hutan Di Perairan Pulau Seraya – Bulang – Batam – Kepri,” katanya, Rabu (31/08/2022)
Sementara itu, Kasubdit Gakum Ditpolairud Polda Kepri AKBP Sudarsono menerangkan, penindakan berawal pada Senin, 29 Agustus 2022 Pukul 16.30 WIB, saat Kapal Motor yang dikemudikan oleh tersangka melintas di Perairan Pulau Seraya, Bulang, Batam, Kepri, pada titik kordinat 0’58’126″ N 103’58’106″ E.
“Dasar penindakan adalah laporan Polisi Nomor : LP / A / 133 / VIII / 2022 / SPKT. Ditpolairud / Kepri, 30 Agustus 2022, serta Undang – Undang 18 / 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan Hutan. Kemudian diperkuat surat Perintah Nomor : Sprin / 427 / VIII / Res. 1.24 / 2022, 01 Agustus 2022 untuk dilakukan penindakan,” ujarnya.
Sudarsono menjelaskan, modus tersangka Alimudin yakni mengangkut kurang lebih sebanyak 200 batang kayu bulat campuran dari Perairan Selat Mi Moro, Karimun, Kepri Menuju Pelabuhan Dapur 12, Sagulung, Batam, Kepri atas perintah tersangka H dengan menerima upah atau keuntungan sebesar Rp 300 ribu setiap pengiriman kayu.
“Tersangka Alimudin yang berusia 36 thn, tinggal di Batam dengan keterangan lahir pada 25 Januari 1986, NIK : 2171112501861001, Alamat : RT. 002 RW. 009 Dapur 12 Pantai – Sei. Pelenggut – Sagulung – Batam – Kepri mengaku baru pertama kali melakukan pengiriman kayu ilegal tersebut dari Karimun ke Batam atas perintah tersangka H yang masih dalam pengejaran,” tuturnya.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 83 ayat (1) Huruf b Jo Pasal 12 Huruf e Jo Pasal 88 Ayat (1) Jo Pasal 16 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 18 / 2013 Tentang Pencegahan & Pemberantasan Perusakan Hutan
Penulis : Cr