Batam (Nagoyapos.com) Keberadaan pengungsi di Kota Batam telah menimbulkan berbagai macam permasalahan. Mulai dari aksi Demo yang menyalahi aturan sampai membawa bawa bendera Negara Asing.
Dengan perbuatan yang dibilang terlalu berani itu tentunya menimbulkan masalah Idiologi dan masih banyak lagi permasalahan lainnya.
Seperti halnya para pengungsi yang ada di Batam. Dari berbagai referensi yang berhasil dikumpulkan, terdata sebanyak 430 orang imigran yang tinggal dan menetap di kota Batam.
Adapun imigran-imgran tersebut berasal dari negara Afghanistan, Ethiopia, Iraq, Sudan, Somalia, Iran, Pakistan dan Palestina dengan rincian yang ada di Batam.
Dari jumlah keseluruhan, imigran tersebut dibagi dalam dua kelompok. Pertama di Hotel Kolekta sebanyak 243 orang imigran dengan rincian :
- Afghanistan : 132 Orang
- Ethiopia : 3 orang
- Iraq : 15 orang
- Sudan : 62 orang
- Somalia : 19 orang
- Iran : 2 orang
- Palestina : 10 orang
Kemudian, kelompok imigran lainnya yang berada Rudenim AND Sekupang berjumlah 188 orang, dengan rincian :
- Afghanistan : 165 orang
- Iraq : 1 orang
- Sudan : 8 orang
- Somalia : 10 orang
- Pakistan : 2 orang
- Palestina 2 orang
Nah, pertanyaannya, bagaimana regulasi penetapan status sebagai pengungsi?
Karena dari beberapa sumber menyampaikan bahwa diantara penetapan kasus pengungsi ini diantaranya adalah terjadinya genoside, peperangan, diskriminasi terhadap golongan tertentu.
Selain itu ada juga yang disebabkan karena bencana alam yang mengharuskan para imigran itu memilih untuk mengungsi. Ketika masuk kedalam kategori tersebut, maka baru bisa di tetapkan status sebagai pengungsi.
Saat proses penetapan, maka status mereka adalah pencari suaka. Namun kenyataan sangat mudah dari UNHCR menetapkan dan memberikan status pengungsi.
Dari daftar tersebut diatas, apakah semua negara tersebut termasuk kedalam kategori tersebut?,” pungkasnya.
Penulis : Fjr