spot_img
HomeBatamAksi Arogansi Anggota Dewan, Masyarakat Minta Badan Kehormatan DPRD Batam Jatuhkan Sangsi...

Aksi Arogansi Anggota Dewan, Masyarakat Minta Badan Kehormatan DPRD Batam Jatuhkan Sangsi Berat

Batam (Nagoyapos.com) Aksi tidak terpuji yang dipertontonkan oleh Wakil Ketua Komisi I DPRD Batam, Safari Ramadhan saat Rapat Dengar Pendapat di Komisi I DPRD Batam, dinilai merusak martabat, kehormatan dan kredibilitas DPRD Batam.

Bagaimana tidak, seorang anggota dewan yang terhormat yang dikenal santun dan berperilaku sopan, dengan tiba-tiba menggebrak meja lalu berdiri diatasnya serta micropon yang ada dalam ruang rapat Komisi I DPRD Batam dilempar oknum dewan tersebut yang ditujukan ke Lurah Tanjung Roau, Afrizon Djohar.

Wakil Ketua Komisi I saat rapat dengan pendapat terkait pemilihan RW Kelurahan Tanjung Riau Kecamatan Sekupang pada Kamis (1/9) kondisi tidak rusak. Namun sikap dan perilaku SR setidaknya dinilai merusak martabat, kehormatan dan Martabat DPRD Batam

Badan Kehormatan (BK) DPRD Batam sepatutnya menggelar sidang kode etik terhadap oknum SR yang diduga melanggar Peraturan DPRD Kota Batam Nomor 01 Tahun 2015 Tentang Kode Etik, antara lain: Pasal 5 Dalam melaksanakan tugasnya, anggota DPRD harus: huruf f bersikap sopan dan santun serta senantiasa menjaga ketertiban pada setiap rapat DPRD.

Pasal 14 ayat (3) Selama rapat berlangsung setiap anggota DPRD wajib bersikap sopan santun, bersungguh-sungguh menjaga ketertiban dan memenuhi tata cara rapat sebagaimans yang diatur dalan Peraturan TatabTertib, Pasal 17 Setiap anggota DPRD berkewajiban untuk: huruf f menaati tata tertib dan kode etik, dan huruf g. menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain dalam penyelenggaraan pemerintahab daerah

Salah seorang Tokoh Masyarakt Batam, Yusril Koto mengecam keras sikap tak sopan dan perilaku tak santun dilakukan oknum SR yang menyandang gelar buya dan sebagai politisi surau. Seharusnya dapat lebih bijak menyikapi dan dapat menahan amarah untuk dapat menjaga ketertiban saat rapat tersebut

“Sikap dan perilaku tak pantas dilakukan oknum SR menjadi preseden buruk tidak saja terhadap kehidupan demokrasi juga edukasi bagi anak generasi penerus,” tegas Yusril

Menurut Yusril, silahkan oknum SR menyampaikan pernyataan, pertanyasn dan/atau pendapat baik secara lisan atau tertulis dal rapat-rapat DPRD, yang berkaitan dengan fungsi, tugas dan wewenang asal tidak bertentangan dengan Peraturan Tata Tertib dan Kode Etik

Sepatutnya, BK DPRD Batam segera melakukan sidang kode etik terhadap SR karena tempat kejadian di dalam ruang rapat Komisi I DPRD dan lagian dilengkapi dengan kamera CCTV. Jangan karena kesan “jeruk makan jeruk” sehingga sungkan” ujar Yusril

Yusril menegaskan, walaupun oknum SR sudah meminta maaf, bukan berarti persoalan dugaan pelanggaran kode etik hilang begitu saja. Pihaknya segera menyampaikan laporan kepada BK DPRD Batam agar melakukan sidang kode etik dan manjatuhkan sanksi.

Penulis : Cr

spot_img
spot_img
Berita Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img
spot_img

Terpopuler