ini Alasan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi SIMRS Tak Penuhi Panggilan Kajari Batam

Batam (Nagoyapos.com) Dua Tersangka kasus Dugaan Korupsi Sistem Informasi Rumah Sakit (SIMRS) tahun 2018 di Rumah Sakit Badan Pengusahaan (RSBP) Batam tak memenuhi panggilan dari Kejaksaan Negeri Batam, pada Kamis (5/1/2023) siang.

Kedua tersangka itu berisial RM selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan inisial PAP selaku Penyedia barang.

Example 300x600

Kepala Kajari Batam, Herlina Setyorini mengatakan, kedua tersangka itu telah ditetapkan berdasarkan surat Surat Kepala Kejaksaan Negeri Batam Nomor : B-4249/L.10.11/Fd.2/12/2022 tanggal 30 Desember 2022, yang diawali dengan pemanggilan terhadap 2 (dua) orang tersebut sebagai Saksi terlebih dahulu pada hari Kamis tanggal 29 Desember 2022 lalu.

“Harusnya bisa kita ekpos hari ini cuma sekarang belum bisa, melalui penasehat hukum Tersangka PAP menginformasikan jika Tersangka PAP tersebut masih dalam keadaan sakit dan mohon untuk dijadwalkan pemanggilan berikutnya,” kata dia Kamis 5 Januari 2023.

Sedangkan untuk tersangka RM juga tidak hadir dengan alasan ada acara keluarga dan mohon untuk dijadwalkan pemanggilan berikutnya.

“Keduanya akan kita panggil lagi nanti,” kata dia.

Lanjut, Herlina bilang, dari kasus koruosi itu, penyidik Kejari Batam menetapkan Tersangka setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, ahli dan juga setelah memperoleh hasil penghitungan kerugian keuangan Negara dari BPKP, yaitu sejumlah Rp1.898.300.000.

Bahwa Penyidikan terhadap perkara tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Batam Nomor : Print-03/L.10.11/Fd.1/02/2022 tanggal 22 Februari 2022, Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Batam PRINT- 03.a / L.10.11 / Fd.1/04 /2022, tanggal 20 April 2022 dan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Batam Nomor PRINT-05/L.10.11/Fd.2/12/2022 tanggal 30 Desember 2022.

Masih kata Kajari, bahwa Badan Pengusahaan Batam melaksanakan pengadaan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit pada Rumah Sakit Badan Pengusahaan Batam Tahun 2018 dengan nilai HPS sebesar Rp3.000.000.000,-

Kejari Batam akan melakukan pemanggilan kembali kepada tersangka pada hari Rabu, 11 Januari 2023 jam 09.00 WIB.

Penulis : Fjr

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *