Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the td-cloud-library domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/u1577500/public_html/nagoyapos.com/wp-includes/functions.php on line 6121
Razia dan Penindakan Yang Dilakukan Subnit 3 Jatanras Polda Kepri Sesuai Prosedur - NagoyaPos.com
spot_img
HomeBatamRazia dan Penindakan Yang Dilakukan Subnit 3 Jatanras Polda Kepri Sesuai Prosedur

Razia dan Penindakan Yang Dilakukan Subnit 3 Jatanras Polda Kepri Sesuai Prosedur

Batam-(NagoyaPos.Com)-Razia dan penindakan terhadap permainan bola pimpong di sejumlah tempat hiburan malam (THM) di Kota Batam, Senin (17/07/2023) malam sesuai dengan prosedur (SOP).

Demikian disampaikan Dirreskrimum Polda Kepri melalui Kasubdit Jatanras Polda Kepri AKBP Robby Topan Manusiwa kepada media di Batam, Selasa (18/07/2023).

“Penindakan terhadap permainan Bola Pimpong di sejumlah tempat hiburan malam di Kota Batam sesuai prosedur,” kata AKBP Robby.

Diketahui, Opsnal Subdit 3 Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum melakukan pemasangan Police Line terhadap lokasi permainan Bola Pimpong di sejumlah titik Tempat Hiburan Malam (THM) Kota Batam.

AKBP Robby mengatakan, Opsnal Subdit 3 Jatanras Polda Kepri mengamankan sementara lokasi pimpong diduga tidak berizin di J&J Club and KTV Batam, Grand Dragon Pub & KTV Batam dan Boombastic KTV Room.

“Sementara lokasi pimpong yang diduga tidak berizin kita tindak dan kita melakukan penyelidikan dari pelaku usaha membuka lokasi permainan tanpa ijin tersebut. Apakah ada indikasi pelanggaran?,
Yang jelas, kami bertindak sesuai dengan tugas, tanggung jawab dan kewenangan kami sebagai Polri,” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, Opsnal Subdit 3 Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum dikabarkan melakukan pemasangan police line terhadap lokasi permainan Bola Pimpong di sejumlah titik Tempat Hiburan Malam (THM) Kota Batam, Senin (17/07/2023) malam.

Informasi yang diperoleh wartawan, sekira pukul 23:15 WIB, beberapa orang anggota tim opsnal Jatanras Polda Kepri tiba di lokasi melakukan pemeriksaan hingga dan pemasangan Police Line sementara guna dilakukan pemyelidikan lebih lanjut.

Adapun lokasi permainan bola yang saat ini yang dipasang Police Line diantaranya, J&J Club and KTV Batam, Grand Dragon Pub & KTV Batam dan Boombastic KTV Room.

Menurut sumber, penertiban terhadap sejumlah titik lokasi permainan bola pimpong di Batam oleh Subdit 3 Jatanras Ditrektorat Polda Kepri dinilai sudah tepat.

“Kita dukung pihak Polda Kepri memberantas lokasi-lokasi permaian yang tidak punya ijin,” ucap warga.

Ada beberapa titik lokasi THM yang menyediakan permainan bola pimpong masih saja beroperasi karena memiliki ijin.

 

Redaksi

spot_img
spot_img
Berita Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img
spot_img

Terpopuler