Batam-(NagoyaPos.Com)-Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau akhirnya melaksanakan Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri terhadap Terduga Pelanggar yakni Kepala SPKT Polda Kepri, AKBP Rudy Syahriadi Idris S.E., M.M.
Rencananya, sidang KKEP tersebut akan dilaksanakan pada, Kamis (31/8/2023) pagi sekitar pukul 10.00 Wib, yang akan dilaksanakan di Ruang Sidang KKEP Polda Kepulauan Riau, dengan agenda mendengarkan keterangan Saksi.
Informasi tersebut diketahui berdasarkan adanya Surat Undangan KKEP yang ditujukan kepada Raul Noval, dengan Nomor: B/606/VIII/HUK.12.12./2023/Bidpropam, yang ditandatangani langsung oleh Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Kepri, Komisaris Besar Polisi, Ferry Irawan.
Penasehat Hukum Raul Nova, Nika Astaga S.H., M.H mengapresiasi Bidpropam Polda Kepri yang akan melaksanakan sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri terhadap Terduga Pelanggar yakni Kepala SPKT Polda Kepri, AKBP Rudy Syahriadi Idris S.E., M.M.
“Pertama-tama saya mengapresiasi akan dilaksanakannya sidang KKEP oleh Bidpropam Polda Kepri,” ujar Nika saat ditemui di Pelabuhan Feri Internasional Batam Center, Selasa (29/8/2023).
Lebih lanjut Nika mengatakan, Sidang kode etik Polri adalah sidang yang digelar dalam upaya menegakkan kode etik profesi Polri terhadap pelanggaran yang dilakukan pejabat Polri.
“Sidang Kode Etik Polri telah diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri,” sebutnya.
Menurutnya, Sidang Etik ini digelar dikarenakan adanya anggota Polri yang melanggar tentang kedisiplinan dan aturan yang ada.
Kemudian, seandainya nanti jika dalam pelaksanaan sidangnya putusan yang dihasilkan ada terdapat pidananya, maka Polri akan melaksanakannya di Peradilan Umum.
“Jika nanti pada saat putusan di Sidang Etik ada pidananya, Polri sekarangkan akan menyerahkannya ke Peradilan Umum. Artinya akan disidik oleh Reserse,” ucap Nika mengakhirinya
Redaksi