spot_img
HomeBatamPemilik Ruko di Seraya Bantah Bangunan di Sampingnya Ilegal, Henny: Kami Punya...

Pemilik Ruko di Seraya Bantah Bangunan di Sampingnya Ilegal, Henny: Kami Punya Dokumen Resmi dari BP Batam

ReBatam-(NagoyaPos.Com)-Pemilik Ruko yang berada di Komplek Nagoya Garden Phase II Blok C Nomor 31, Kampung Seraya, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, Kepulauan Riau, Tella M. J. Domi, yang diwakilkan melalui Penerima Kuasa, Henny Trisna Murny Lubis angkat bicara terkait adanya pemberitaan yang dimuat di media online di Batam.

Menurut Penerima Kuasa, Henny Trisna Murny Lubis, pihaknya dengan tegas membantah terkait adanya pemberitaan yang dimuat di Media Online Nagoyapos.com Edisi, Jum’at (31/5/2024) berjudul “Bangunan Liar Marak di Kota Batam, Pemerintah Diminta Tindak Tegas Oknum Masyarakat yang Menyalahgunakan RTH”, adalah tidaklah benar.

“Mewakili klien saya ibu Tella M. J. Domi, dengan tegas kami membantah semua yang diberitakan oleh Media Nagoyapos.com Edisi Jum’at, 31/5/2024 yang lalu,” ungkap Henny kepada awak media Nagoyapos.com saat ditemui di sebuah kedai kopi dibilangan Kampung Seraya, Senin (3/6/2024).

Henny mengatakan, terkait adanya penambahan bangunan yang persis berada di sebelah ruko Nagoya Garden Phase II Blok C Nomor 31, sudah memiliki dokumen-dokumen yang resmi yang dikeluarkan oleh BP Batam.

Adapun dokumen-dokumen resmi dari BP Batam yang dimiliki kliennya saat ini berupa, Faktur Tagihan JPP Alokasi Tanah atau Faktur UWTO dari BP Batam, PL SPJ SKEP, Fatwa Planologi dan dokumen-dokumen lainnya yang resmi dikeluarkan dari BP Batam.

“Dari Faktur UWTO dan SPJ SKEP itu peruntukkannya Jasa atau Komersial,” sebutnya.

Masih menurut Henny, awalnya kliennya membeli ruko di Nagoya Garden Phase II Blok C Nomor 31 dengan luas, 116.25 m2. Kemudian, kliennya menambah bangunan yang persis bersebelahan dengan rukonya yakni seluas 62 m2.

“Jadi, setelah digabungkan keduanya total luas keseluruhannya menjadi 178.25 m2,” ucap Henny.

Tidak itu saja lanjut Henny, pihaknya juga memiliki perizinan di OSS. Dan, peruntukkannya juga diberikan untuk komersial.

“Makanya, kita berani bangun kost – kostan diatasnya dan tempat usaha dibawahnya karena sudah memiliki dokumen – dokumen yang resmi,” tegasnya.

Mengenai fisik bangunannya berbeda dengan bangunan infuk, dengan lugas Henny mengatakan pihaknya memang membangunnya dua lantai. Hal itu dikarenakan pondasi bangunan yang ada saat ini memang diperuntukkan bangunan dua lantai saja.

“Memang kami belum menggabungkannya saat ini, karena pondasinya tidak kuat untuk dijadikan bangunan berlantai tiga,” pungkasnya. (Fjr)

spot_img
spot_img
Berita Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img
spot_img

Terpopuler