Batam (NagoyaPos.Com) – Ketua Umum Ikatan Keluarga Sumatera Barat (IKSB) Kota Batam, AKBP (Purn) H Muhammad Maryon angkat bicara terkait mencuatnya polemik tentang legalitas organisasi Ikatan Keluarga Sumatera Barat (IKSB) dengan Perkumpulan Kekerabatan Sumatera Barat Kota Batam (PKSBKB).
Dengan lugas Haji Maryon mengatakan, setelah pelaksanaan Musyawarah Besar (Mubes) Ikatan Keluarga Sumatera Barat (IKSB) tahun 2022 lalu. Dan, terbentuknya kepengurusan IKSB Kota Batam melalui formatur yang dilanjutkan dengan pelantikan pengurus melalui rapat kerja pengurus, telah disepakti bersama bahwa organisasi IKSB Kota Batam akan dibuatkan legalitas yang lengkap.
Namun, ketika pengurus yang baru dilantik hendak mendaftarkan nama IKSB Batam untuk didaftarkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia, nama tersebut telah terpakai oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.
“Pas mau didaftarkan ke Kemenkumham, nama IKSB ataupun IKSB Batam rupanya telah terpakai oleh oknum yang tidak bertanggungjawab itu. Dengan begitu, kami tidak bisa mendaftarkan menggunakan nama IKSB,” ucap Haji Maryon saat ditemui di Kantor Sekretariat IKSB Kota Batam, Kamis (11/7/2024) malam.
Menurut Haji Maryon, awalnya pihaknya tidak ada yang mengetahui siapa oknum yang telah menggunakan nama IKSB untuk kepentingan pribadinya. Maka, atas musyawarah dan mufakat seluruh pengurus dibentuklah sebuah organisasi yang memungkinkan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Seiring berjalannya waktu lanjut Haji Maryon, pihaknya berhasil mengetahui siapa oknum yang tidak bertanggungjawab yang telah menggunakan nama IKSB dan telah mendaftarkannya ke Kemenkumham melalui bantuan salah seorang Notaris yang ada di kota Batam.
Mendapatakan informasi tersebut, mantan purnawirawan Polisi itu pun kemudian menghubungi notaris yang telah membantu mendaftarkan nama IKSB atas dasar pesanan dari oknum yang tidak bertanggungjawab itu.
“Saya langsung menghubungi notaris itu. Saya tanya apa alasan dia mendaftarkan nama IKSB ke Kemenkumham? Notaris itupun tak bisa menjawabnya,” sebutnya.
Masih menurut Haji Maryon, atas nama pengurus IKSB yang sah, dia pun meminta kepada notaris tersebut untuk membatalkan permohonan dari kliennya yang hendak menggunakan nama organisasi IKSB untuk kepentingan pribadinya.
“Alhamdulillah, notaris itu akhirmya mau mengabulkan permohonan kami untuk membatalkan permohonan nama IKSB ke Kemenkumhami,” ucapnya sambil tersenyum.
Kemudian, tak ingin kecolongan untuk yang kedua kalinya, pengurus IKSB Kota Batam dibawah kepemimpinan Ketua Umum IKSB Kota Batam, AKBP (Purn) Haji Muhammad Maryon langsung secepatnya mendaftarkan organisasi IKSB Batam ke Kemenkumham RI.
“Alhamdulillah, pada tanggal 9 Juli 2024, organisasi Ikatan Keluarga Sumatera Barat Batam telah resmi terdaftar di Kemenkumham RI, yang ditandatangani langsung oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum RI, Cahyo Rahadian Muzhar S.H., LLM,” sebutnya.
Dengan demikian, setelah IKSB Batam resmi terdaftar di Kemenkumham RI, organisasi Perkumpulan Kekerabatan Sumatera Barat Kota Batam (PKSBKB) yang dibentuk sebelumnya akan dibubarkan.
“Supaya tidak menjadi polemik antar masyarakat minang yang ada di kota Batam, legalitas organisasi PKSBKB akan dibatalkan. Dan, secepatnya kami akan melaporkannya ke Kemenkumham,” pungkasnya.
Berikut disampaikan nama-nama pengurus yang turut mendaftarkan nama IKSB Batam ke Kemenkumham RI.
1. Ketua Umum IKSB Batam, AKBP (P) H. Muhammad Maryon.
2. Ketua Harian IKSB Batam, Kompol Yudiarta Rustam.
3. Sekretaris Umum IKSB Batam, Indra Sudirman S.E
4. Bendahara Umum IKSB Batam, Haji Alfian.
5. Pengawas Haji Erwin
6. Pengawas Ekmal Yonas Albert
7. Pengawas Iskandar Yakoeb
8. Pengawas Rudi Sakyakirti S.H., M.H.