Batam-(NagoyaPos.Com)– Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Batam secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana pengeroyokan terhadap Ketua PWI Batam, M Khafi Ashary, ke Polresta Barelang. Laporan dilayangkan pada Sabtu (15/6/2025), sehari setelah insiden ricuh dalam acara bertajuk Klarifikasi Pers di Hotel Swiss-Belhotel Harbour Bay, Batam.
Langkah hukum ini diambil menyusul insiden pemukulan terhadap Khafi yang terjadi saat forum berlangsung. Pelaporan dilakukan melalui kuasa hukum dari Kantor Hukum Arisal Fitra, SH & Partner, dan tercatat dalam Nomor: LP/B/270/VI/2025/SPKT/POLRESTA BARELANG/POLDA KEPULAUAN RIAU.
Wakil Ketua PWI Kepri Bidang Advokasi dan Pembelaan Wartawan, Zabur Anjasfianto, SH, yang juga menjadi bagian dari tim pelapor, menegaskan bahwa pelaporan ini penting untuk menjaga martabat profesi wartawan sekaligus memastikan tindakan kekerasan terhadap insan pers tidak dianggap sebagai persoalan ringan.
“Kami melaporkan peristiwa ini sebagai tindak pidana pengeroyokan berdasarkan Pasal 170 KUHP. Tindakan seperti ini tidak hanya mencederai individu, tapi juga mencoreng nilai-nilai dalam dunia jurnalistik,” ujar Zabur.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari korban dan saksi, kericuhan bermula ketika suasana forum memanas menyusul pernyataan yang disampaikan oleh Ketua PWI Batam terkait pentingnya sertifikasi wartawan. Saat Khafi mencoba mengakhiri forum dan berpamitan, sebagian peserta justru melontarkan hujatan dan mulai melakukan aksi fisik.
“Pemukulan terjadi bahkan saat aparat dari Polsek Batu Ampar sudah mencoba mengevakuasi saudara Khafi. Aksi kekerasan masih terus dilakukan, termasuk pemukulan dari arah belakang,” lanjut Zabur.
PWI menilai peristiwa tersebut sebagai bentuk intimidasi terhadap kebebasan berpendapat dan pelanggaran terhadap etika profesi jurnalistik. Forum yang semestinya menjadi ruang diskusi antarsesama insan pers justru berubah menjadi arena kekerasan fisik.
Zabur menyayangkan bahwa tindakan premanisme justru muncul dari forum yang mengatasnamakan wartawan. Menurutnya, hal ini harus menjadi perhatian serius seluruh pihak agar profesi pers tidak disalahgunakan oleh oknum untuk kepentingan pribadi.
“PWI Batam akan mengawal proses hukum ini sampai tuntas. Kami tidak akan mundur dalam melawan bentuk-bentuk kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis, terlebih yang mengatasnamakan profesi ini,” tegasnya.
Hingga kini, pihak kepolisian dari Polresta Barelang telah menerima laporan tersebut dan tengah melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi para pelaku. PWI juga menyerahkan bukti-bukti pendukung berupa video dan kesaksian dari sejumlah anggota yang berada di lokasi kejadian.(Fjr)
Redaksi


















