Batam, Nagoyapos.com — Peta kekuasaan perizinan di Batam berubah total! Dua Peraturan Pemerintah terbaru, PP No. 25 dan PP No. 28 Tahun 2025, secara resmi mengalihkan hampir seluruh kewenangan perizinan di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam langsung ke tangan Badan Pengusahaan (BP) Batam.
Bahkan, perizinan yang selama ini ditangani oleh Pemerintah Kota (Pemko) Batam kini akan sepenuhnya dikendalikan oleh BP Batam.
Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa BP Batam kini menjadi pusat kekuasaan administratif dan ekonomi Batam, termasuk dalam urusan vital seperti perizinan usaha, kegiatan penunjang, hingga pelayanan dasar.
PP ini tak hanya mengubah sistem, tapi juga menggeser dominasi Pemko Batam dari panggung utama perizinan.
Namun, menariknya, Wali Kota Batam Amsakar Achmad juga adalah Kepala BP Batam. Artinya, dua lembaga dengan potensi konflik kepentingan ini kini dikomandoi oleh satu orang yang sama!
Hal ini memunculkan harapan akan harmonisasi kebijakan, namun juga menyisakan pertanyaan soal efektivitas dan akuntabilitas pelaksanaannya.
“PP 25 Tahun 2025 ini menyempurnakan regulasi lama. Intinya, sekarang KPBPB Batam dapat pengecualian khusus dalam perizinan,” ujar Amsakar, Jumat (11/7). Menurutnya, aturan ini memperkuat posisi Batam sebagai kawasan elite dengan keistimewaan dalam layanan perizinan.
Tiga jenis perizinan kini akan menjadi domain penuh BP Batam:
1. Pelayanan Dasar (PD),
2. Perizinan Berusaha (PB),
3. Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PBUMKU).
Kewenangan ini didapat dari pelimpahan langsung 11 kementerian dan lembaga pusat!
Tak tanggung-tanggung, 16 sektor usaha strategis kini masuk wilayah komando BP Batam. Tapi sebelum sepenuhnya dijalankan, BP Batam harus menuntaskan dokumen teknis penting, yaitu NSPK (Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria), agar perizinan bisa transparan dan cepat.
“Semua perizinan harus jelas: syaratnya apa, prosedurnya bagaimana, biayanya berapa, dan kapan selesai. Ini sedang kami selesaikan,” tegas Amsakar.
Sasaran Perizinan PP
Sementara itu, PP No. 28 Tahun 2025 yang menyasar perizinan berbasis risiko, menjadi tameng utama penyederhanaan prosedur, dengan tetap menjunjung tinggi standar keamanan dan kelestarian lingkungan.
Transformasi perizinan ini diyakini akan menggoda lebih banyak investor global datang ke Batam, apalagi dengan kemudahan dan kecepatan layanan yang ditawarkan. Dengan potensi industri, logistik, dan posisi strategisnya, Batam disebut-sebut bakal menjadi magnet investasi terbesar di Asia Tenggara.
“Ini adalah langkah konkret untuk menjadikan Batam kawasan ramah investasi, efisien, dan kompetitif,” tutup Amsakar.
Apakah ini akan mempercepat pembangunan Batam? Atau justru memunculkan dualisme baru dengan wajah lama? Waktu yang akan menjawab. (al)


















