Karimun-(NagoyaPos.Com)- Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun menuai sorotan publik setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak memberikan salinan berkas turunan tahap dua kepada penasihat hukum terdakwa dalam kasus dugaan kepemilikan narkotika.
Penolakan ini disebut menghambat hak konstitusional terdakwa untuk mendapatkan pembelaan yang layak dan adil.
Tim penasihat hukum terdakwa, yakni Nurman, Yayan, dan Zabur dari Kantor Hukum Anzy & Partner, mengaku telah mengajukan permintaan resmi sejak pelimpahan perkara ke kejaksaan. Namun hingga persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi digelar, salinan yang dimaksud belum juga diberikan.
“Kami sudah bersurat secara resmi dan juga melakukan komunikasi langsung, namun tetap ditolak,” ujar Nurman Batari usai persidangan di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Selasa (22/7/2025).
Menurut Nurman, penolakan tersebut disampaikan oleh Jaksa Benedictus Krisna Mukti dalam sidang, dengan alasan bahwa tindakan itu merupakan arahan dari Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Karimun.
Nurman menegaskan bahwa salinan berkas perkara sangat dibutuhkan untuk menyusun strategi pembelaan yang optimal. Ia menyebut tindakan JPU bertentangan dengan prinsip keterbukaan dalam sistem peradilan pidana.
“Ini jelas bertentangan dengan Pasal 143 ayat (4) KUHAP yang mewajibkan salinan surat dakwaan dan berkas perkara diberikan kepada terdakwa atau kuasa hukumnya. Penolakan ini dapat merugikan posisi hukum klien kami,” tegas Nurman.
Tanggapan serupa datang dari akademisi hukum pidana Universitas Riau Kepulauan, Dr. Alwan Hadiyanto. Ia menilai bahwa pembatasan akses terhadap dokumen perkara berpotensi menjadi preseden buruk bagi perlindungan hak-hak terdakwa.
“Sistem peradilan kita harus menjamin keterbukaan. Jika akses terhadap berkas dibatasi, bagaimana pembelaan bisa dilakukan secara efektif?” ujarnya.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Edy Sameaputty, majelis menyarankan agar penasihat hukum menggunakan sistem e-terpadu (e-court) untuk mengakses berkas perkara.
“Silakan melihat berkas terdakwa melalui e-terpadu. Jika perlu bantuan, bisa koordinasi dengan PTSP setelah sidang,” kata hakim Edy.
Kasus ini menambah daftar panjang sorotan terhadap proses penegakan hukum yang dinilai belum sepenuhnya transparan. Praktik tertutup semacam ini dikhawatirkan dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.tutupnya.(Fjr)
Redaksi


















