Batam, Nagoyapos.com – Aksi penyelundupan komoditas pangan kembali digagalkan aparat kepolisian. Kali ini, Ditpolairud Polda Kepri berhasil mengamankan sekaligus memusnahkan sebanyak 27.107 kilogram bawang merah ilegal di perairan Mantang, Kepulauan Riau.
Pengungkapan kasus ini bermula dari patroli rutin yang dilakukan petugas di wilayah perairan tersebut. Dalam operasi itu, polisi mencurigai sebuah kapal yang melintas dan langsung melakukan pemeriksaan.
Hasilnya, kapal tersebut kedapatan mengangkut puluhan ton bawang merah tanpa dilengkapi dokumen karantina maupun perizinan resmi.
“Barang yang diangkut tidak memiliki dokumen sah terkait asal-usul dan izin pengangkutan,” ungkap pihak kepolisian.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa bawang merah ilegal tersebut rencananya akan dikirim menuju Tembilahan. Namun, sebelum sempat beredar di pasaran, seluruh muatan berhasil diamankan oleh petugas.
Sebagai langkah tegas, aparat langsung melakukan pemusnahan terhadap seluruh barang bukti guna mencegah peredaran komoditas ilegal yang dapat merugikan negara dan mengganggu stabilitas harga di pasar domestik.
Tak hanya itu, dua orang tersangka yang terlibat dalam kasus ini juga telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Pihak kepolisian menegaskan akan terus memperketat pengawasan di jalur perairan, khususnya di wilayah perbatasan yang rawan menjadi jalur penyelundupan.
Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen dalam menjaga ketahanan pangan nasional serta melindungi pasar dalam negeri dari praktik ilegal yang merugikan.
“Pengawasan akan terus kami tingkatkan untuk menekan penyelundupan, terutama komoditas pangan,” tegasnya.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pelaku penyelundupan bahwa aparat tidak akan memberi ruang bagi aktivitas ilegal di wilayah perairan Kepulauan Riau.
Editor: Risman


















