Batam, Nagoyapos – Senyum lega tak bisa disembunyikan warga Tanjung Banun, Kecamatan Galang, Selasa (12/8/2025). Sebanyak 94 Sertifikat Hak Milik (SHM) atas lahan seluas 500 meter persegi resmi diserahkan oleh Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara bersama Kepala BP Batam sekaligus Wali Kota Batam, Amsakar Achmad di Perumahan Kampung Banun.
Sertifikat ini diberikan kepada warga terdampak relokasi pembangunan Rempang Eco-City, menjadi bukti sah kepemilikan sekaligus jaminan kepastian hukum.
Tahap pertama sebelumnya telah menyalurkan 68 sertifikat. Sisanya akan dibagikan secara bertahap melalui kerja sama Kementerian ATR/BPN dan BP Batam.
Tak hanya sertifikat, warga juga menerima bantuan paket sembako sebagai bentuk dukungan awal.
“Ini adalah janji negara kepada warga. Sarana, prasarana, dan sertifikat akan diberikan tanpa keraguan,” tegas Amsakar, disambut tepuk tangan hangat warga.
Amsakar menegaskan sertifikat bukan sekadar dokumen kepemilikan tanah, melainkan simbol penghargaan negara bagi masyarakat yang telah berpartisipasi aktif dalam program transmigrasi.
Ia juga memaparkan rencana pengembangan Tanjung Banun menjadi permukiman modern terintegrasi dengan fasilitas lengkap: jalan, air bersih, listrik, sekolah, fasilitas kesehatan, pelabuhan, dan SPBU.
“Jangan terburu-buru menjual tanah ini. Tidak mudah mendapatkan lahan seluas 500 meter persegi,” pesannya kepada warga.
Dengan optimisme tinggi, Amsakar memperkirakan dalam 2–5 tahun ke depan, Tanjung Banun akan menjelma menjadi kawasan modern dengan sekolah, tempat ibadah, kantor pemerintahan, pelabuhan, dan SPBU, memberikan kehidupan baru yang lebih layak bagi seluruh warganya. (cr)



















