Batam, Nagoyapos — Warga Kota Batam diimbau untuk waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Batam. Para pelaku menggunakan aplikasi tiruan dan pesan WhatsApp palsu untuk meminta data pribadi seperti NIK, kode OTP, dan informasi akun pribadi warga.
Kasus ini kini tengah menyebar dan membuat masyarakat resah. Petugas Bidang Administrator Database Kependudukan Disdukcapil Batam, Yan Nofia, membenarkan banyaknya laporan yang masuk ke pihaknya.
“Aduan tentang penipuan lewat aplikasi tiruan ini memang sudah banyak kami terima, baik datang langsung maupun lewat telepon,” ujar Nofia kepada wartawan, Senin (13/10/2025).
Menurut Nofia, modus ini bukan hanya terjadi di Batam, melainkan telah menyebar secara nasional, dengan target utama masyarakat yang belum memahami sistem digitalisasi kependudukan.
“Permasalahan ini sudah jadi isu nasional. Kami sudah lama mengimbau masyarakat agar berhati-hati dan tidak melayani telepon atau pesan dari oknum yang mengatasnamakan petugas Dukcapil,” tambahnya.
Modus Penipuan: Aplikasi Tiruan dan WhatsApp Palsu
Para pelaku membuat aplikasi palsu yang menyerupai aplikasi resmi Identitas Kependudukan Digital (IKD) milik pemerintah. Lewat aplikasi itu, pelaku meminta data pribadi korban dengan dalih aktivasi akun atau pembaruan data digital.
Kartini, Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Batam, menegaskan bahwa Disdukcapil tidak pernah melakukan sosialisasi atau layanan aktivasi IKD melalui telepon atau pesan pribadi.
“Kami tidak pernah menghubungi warga lewat WhatsApp atau telepon untuk aktivasi IKD. Semua proses harus dilakukan langsung di kantor Disdukcapil, kantor kecamatan, atau di Mal Pelayanan Publik (MPP),” tegas Kartini.
Proses Resmi Aktivasi IKD
Kartini menjelaskan, proses aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) sangat sederhana dan aman bila dilakukan secara langsung di tempat resmi.
Warga cukup membawa KTP, mengisi email dan nomor HP, lalu petugas akan membantu aktivasi di lokasi.
“Semua petugas kami siap membantu di tempat. Jadi tidak perlu lewat pesan pribadi,” katanya.
Kartini juga mengingatkan agar warga tidak sembarangan mengunduh aplikasi dari tautan yang dikirim oleh pihak tidak dikenal.
“Pastikan aplikasi hanya diunduh melalui Play Store atau App Store resmi,” ujarnya.
Peringatan dari Kominfo Batam
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Batam, Rudi Panjaitan, turut memperingatkan masyarakat untuk tidak mudah percaya kepada pihak yang mengaku petugas Disdukcapil.
“Tidak ada petugas yang menghubungi warga satu per satu, apalagi meminta imbalan atau data pribadi. Itu pasti modus penipuan,” tegas Rudi.
Rudi menjelaskan, pencurian data pribadi seperti NIK, email, atau kode OTP bisa berdampak serius, karena pelaku bisa membuat akun palsu, mengakses layanan keuangan, bahkan melakukan pinjaman online atas nama korban.
“Fenomena ini makin marak karena banyak warga belum memahami sosialisasi IKD yang sebenarnya,” ujarnya.
Langkah Pencegahan dari Dinas Kominfo Batam
Disampaikan Rudi, warga dapat melakukan langkah-langkah pencegahan berikut agar tidak menjadi korban penipuan digital:
1. Jangan mengunduh aplikasi dari tautan yang dikirim via chat atau telepon.
2. Unduh hanya dari Play Store atau App Store resmi.
3. Jangan memberikan data pribadi (NIK, kata sandi, kode OTP) melalui telepon, pesan WhatsApp, atau media sosial.
4. Verifikasi identitas petugas dengan menanyakan unit kerja dan konfirmasi langsung ke kantor Disdukcapil atau kecamatan.
5. Segera laporkan ke Disdukcapil atau pihak berwajib jika menerima pesan mencurigakan.
“Gunakan kanal layanan resmi yang diumumkan pemerintah kota. Jangan klik tautan atau nomor pribadi yang tidak dikenal,” tegas Rudi.
Kasus penipuan berkedok petugas Disdukcapil Batam menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada dalam memberikan data pribadi secara online.
Pemerintah Kota Batam melalui Disdukcapil dan Kominfo telah menegaskan bahwa seluruh layanan kependudukan hanya dilakukan melalui kanal resmi pemerintah, bukan lewat pesan pribadi atau aplikasi tidak resmi. (fjr)


















