Nagoyapos,– Pemerintah Republik Indonesia telah menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1447 H/2026 M melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 34 Tahun 2025. Untuk jemaah haji reguler Embarkasi Batam, biaya yang harus dibayar sebesar Rp54.125.422, sedikit lebih rendah dibanding BPIH tahun 2025 yang mencapai Rp54.331.751.
Penetapan biaya ini mempertimbangkan efisiensi layanan, nilai manfaat, serta stabilitas keuangan haji jangka panjang sesuai amanat UU Nomor 8 Tahun 2019 dan UU Nomor 34 Tahun 2014.
Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Kota Batam, Syahbudi, menjelaskan bahwa pemerintah pusat juga telah mengeluarkan Surat Edaran Dirjen Penyelenggaraan Haji yang mengatur teknis pelunasan Bipih bagi jemaah reguler,saatdi kofirmasi (27/11/2025),
“Semua ketentuan pelunasan sudah jelas, mulai dari jadwal, kategori jemaah yang berhak melunasi, hingga mekanisme pengajuan pendamping. Kami meminta semua jemaah aktif mengikuti informasi resmi agar tidak melewati batas waktu,” ujar Syahbudi, Selasa (25/11).
Surat edaran tersebut merujuk pada tiga regulasi teknis, yaitu:
Keputusan Menteri Haji dan Umrah RI Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perubahan Kuota Haji Reguler.
Keputusan Menteri Haji dan Umrah RI Nomor 30 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengisian Kuota dan Pelunasan Bipih.
Keputusan Menteri Haji dan Umrah RI Nomor 29 Tahun 2025 tentang Biaya Perjalanan Ibadah Haji Reguler.
Jadwal Pelunasan Bipih 2026
Tahap I:
24 November – 23 Desember 2025
08.00–15.00 WIB
Untuk jemaah:
Telah lunas namun tertunda berangkat
Masuk alokasi kuota 2026
Prioritas lansia
Tahap II:
2 – 9 Januari 2026 (hari kerja)
Untuk jemaah:
Gagal pelunasan Tahap I
Pendamping lansia
Penyandang disabilitas dan pendamping
Terpisah mahram/keluarga
Jemaah cadangan sesuai nomor urut
Syahbudi menambahkan bahwa jemaah tidak membayar seluruh biaya sekaligus, karena sebelumnya telah menyetor setoran awal sebesar Rp25 juta. Dengan demikian, sisa biaya pelunasan sekitar Rp29,1 juta.
Kemenag Kota Batam juga membuka layanan konsultasi terkait pelunasan dan administrasi keberangkatan. Jemaah dapat melakukan pelunasan melalui bank penerima setoran dengan membawa nomor porsi, KTP, dan bukti setoran awal.
Sementara itu, KBIH di Batam mulai menyiapkan program manasik haji yang akan dimulai setelah penetapan kuota dan jadwal keberangkatan resmi oleh Kementerian Agama.
Dengan penetapan biaya yang lebih awal, Syahbudi berharap jemaah dapat mempersiapkan diri lebih matang secara administrasi, fisik, maupun mental.
“Ibadah haji bukan hanya kesiapan biaya, tetapi juga kesiapan fisik dan mental. Kami berharap semua jemaah Batam dapat melunasi tepat waktu dan mengikuti pembinaan hingga siap berangkat ke Tanah Suci pada 2026,” tutupnya.(**)
Reporter : Herry


















