Anggota DPRD Kota Batam Tertahan saat Sidak di PT Nanindah Mutiara Shipyard, Dugaan Reklamasi Limbah B3 Disorot

Anggota DPRD Kota Batam Tertahan saat Sidak di PT Nanindah Mutiara Shipyard, Dugaan Reklamasi Limbah B3 Disorot

Batam-(NagoyaPos.Com)- Tiga anggota Komisi III DPRD Kota Batam tertahan di gerbang PT Nanindah Mutiara Shipyard, kawasan Tanjung Uncang, Rabu (25/2), saat hendak melakukan inspeksi mendadak (sidak). Sidak tersebut berkaitan dengan dugaan reklamasi laut menggunakan timbunan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).

Ketua Komisi III Muhammad Rudi bersama dua anggota, Suryanto dan Arlon Veristo, mengaku tidak diizinkan masuk oleh petugas keamanan perusahaan saat hendak meninjau lokasi yang dilaporkan warga.

Example 300x600

“Kami berencana meninjau langsung lokasi yang dilaporkan masyarakat, namun tidak diizinkan masuk,” ujar Suryanto, Kamis (26/2).

Dugaan Reklamasi dan Kerusakan Mangrove
Komisi III yang membidangi pembangunan, sarana-prasarana, dan lingkungan sebelumnya menerima laporan masyarakat terkait dugaan penimbunan limbah untuk kepentingan reklamasi di sekitar area perusahaan.

Lokasi yang hendak ditinjau disebut-sebut telah memasuki kawasan mangrove. Bahkan, anggota dewan berencana melakukan peninjauan ulang melalui jalur laut untuk memastikan kondisi di lapangan.

Video peristiwa tertahannya anggota DPRD tersebut beredar luas di media sosial dan memicu perhatian publik.

Sidak Tanpa Surat Tugas Resmi
Dalam sidak tersebut, Komisi III tidak membawa surat tugas atau surat perintah resmi dari pimpinan DPRD. Suryanto menyebutkan sidak dilakukan secara spontan menyusul aduan masyarakat.

“Namun penolakan itu bukan karena surat tersebut. Memang tidak ada pihak manajemen yang menemui kami,” ujarnya.

Secara kelembagaan, kegiatan pengawasan DPRD semestinya dilengkapi surat tugas resmi sebagai dasar hukum formal. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, DPRD memiliki fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan kebijakan pemerintah daerah. Namun, pelaksanaannya wajib mengikuti tata tertib serta mekanisme administratif internal.

Dalam praktiknya, setiap kegiatan alat kelengkapan dewan, termasuk komisi, umumnya dibekali surat tugas dari pimpinan guna menghindari sengketa kewenangan.

Pihak Perusahaan Bantah Pengusiran
Sementara itu, pada Jumat (27/2), awak media mendatangi kantor perusahaan untuk meminta konfirmasi. Petugas keamanan yang berjaga membantah adanya tindakan pengusiran.

“Tidak ada yang mengusir,” ujarnya singkat.

Saat ditanya mengenai pihak yang berwenang memberikan keterangan resmi, ia mengaku tidak mengetahui secara pasti karena tidak bertugas saat kejadian berlangsung.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik, terutama terkait dugaan pencemaran lingkungan dan prosedur pengawasan yang dilakukan oleh DPRD Kota Batam.(**)

 

Reporter : RY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *