Jakarta, Nagoyapos – Insiden mengejutkan terjadi usai pertandingan BRI Super League antara Malut United melawan PSM Makassar di Stadion Gelora Kie Raha (GKR), Ternate, Maluku Utara, Sabtu (7/3/2026) malam. Sejumlah wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik dilaporkan mengalami intimidasi bahkan dipaksa menghapus rekaman video peliputan mereka.
Seksi Wartawan Olahraga (SIWO) PWI Pusat pun langsung bereaksi keras. Organisasi tersebut menyatakan keprihatinan mendalam sekaligus mengecam tindakan yang diduga dilakukan oleh ofisial Malut United terhadap para jurnalis.
Ketua Umum SIWO PWI Pusat, Suryansyah, menegaskan tindakan intimidasi terhadap wartawan merupakan pelanggaran serius terhadap kebebasan pers yang dilindungi undang-undang.
“Kami mengecam keras tindakan intimidasi yang dilakukan oleh ofisial Malut United terhadap wartawan peliput. Ini bukan sekadar tindakan tidak terpuji, ini adalah pelanggaran nyata terhadap kebebasan pers yang dilindungi undang-undang,” kata Suryansyah dalam keterangan tertulis yang diterima, Minggu (8/3/2026).
Menurutnya, para wartawan yang berada di lokasi pertandingan telah memiliki kredensial resmi dan menjalankan tugas jurnalistik secara sah. Karena itu, tidak ada pihak yang berhak menghalangi atau memaksa mereka menghapus hasil kerja jurnalistik.
“Wartawan yang hadir di lapangan telah mengantongi kredensial resmi. Tidak ada satu pun pihak yang berhak menghalangi, mengancam, apalagi memaksa mereka menghapus hasil kerja jurnalistiknya,” tegasnya.
Wartawan RRI Diintimidasi
Insiden tersebut terjadi sekitar pukul 23.05 WIT, tidak lama setelah pertandingan berakhir. Salah satu wartawan yang menjadi korban adalah jurnalis Radio Republik Indonesia (RRI) Ternate, Irwan Djailani alias Bradex.
Ia didatangi seorang pria yang diduga ofisial Malut United dan diminta menghapus rekaman video yang diambil saat peliputan.
Tak hanya itu, ofisial yang sama juga disebut meminta petugas steward untuk mengusir sejumlah wartawan dari tribun stadion, meski para jurnalis tersebut telah mengantongi ID Card resmi dari penyelenggara kompetisi BRI Super League.
SIWO PWI Pusat menilai tindakan tersebut sebagai bentuk nyata penghalangan kerja jurnalistik yang tidak bisa dibenarkan dalam kondisi apa pun.
“SIWO PWI Pusat tidak akan tinggal diam. Kami akan melaporkan hal ini secara resmi kepada Kapolri dan mendorong aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti kejadian ini secara serius,” ujar Suryansyah.
Selain itu, SIWO juga mendesak PT Liga Indonesia Baru (I-League) selaku operator kompetisi untuk segera memberikan sanksi tegas kepada oknum yang terlibat dalam insiden tersebut.
“Intimidasi terhadap wartawan adalah ancaman terhadap demokrasi dan hak publik atas informasi. Kami akan terus berdiri di garis terdepan untuk melindungi wartawan olahraga Indonesia,” lanjutnya.
PWI Maluku Utara Juga Mengecam
Kecaman serupa juga disampaikan Ketua PWI Maluku Utara, Asri Fabanyo. Ia menilai tindakan intimidasi terhadap wartawan saat menjalankan tugas peliputan merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Tindakan yang dilakukan bos Malut United tidak dapat dibenarkan karena menghambat kerja jurnalistik yang dilindungi undang-undang. Saya mendukung SIWO PWI Pusat yang bersurat ke Kapolri untuk menindaklanjuti dugaan intimidasi tersebut,” kata Asri.
Ia menegaskan seluruh wartawan yang meliput pertandingan tersebut telah mengantongi kartu identitas resmi dari penyelenggara dan bekerja sesuai prosedur.
“Segala bentuk penghalangan terhadap kerja wartawan merupakan pelanggaran hukum. Kami geram sekali dengan sikap dan tindakan bos Malut United,” tegasnya.
Kecaman juga datang dari PSSI Pers yang menilai tindakan intimidasi terhadap wartawan dalam pertandingan sepak bola tidak bisa ditoleransi. Mereka menegaskan bahwa kerja jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Pers dan setiap bentuk ancaman terhadap wartawan dapat diproses secara hukum.
PSSI Pers pun mengingatkan bahwa insan pers memiliki peran penting dalam ekosistem sepak bola dan harus dapat menjalankan tugasnya secara bebas, aman, serta tanpa tekanan dari pihak mana pun. (r)


















