Batam, Nagoyapos.com – Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas narkotika dengan memusnahkan barang bukti dalam jumlah besar di Batam, Jumat (10/4/2026). Pemusnahan ini langsung menarik perhatian publik karena jumlah barang bukti yang fantastis serta adanya kasus jaringan narkoba yang dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Suyono, mengungkapkan bahwa pemusnahan dilakukan terhadap barang bukti dari 24 laporan polisi dengan total 32 tersangka.
“Barang bukti yang dimusnahkan ini telah mendapatkan penetapan dari kejaksaan. Sebagian kecil kami sisihkan untuk kepentingan uji laboratorium dan pembuktian di pengadilan,” ujarnya.
Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan meliputi:
Sabu kristal seberat 1.828,56 gram
Ekstasi sebanyak 18.129 butir
Etomidate sebanyak 2.529 keping
Seluruh barang bukti dimusnahkan menggunakan mesin insinerator milik Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri untuk memastikan zat berbahaya tersebut benar-benar hancur dan tidak dapat disalahgunakan kembali.
Kasus Menonjol: Dikendalikan dari Dalam Lapas
Dalam pengungkapan tersebut, salah satu kasus yang paling menyita perhatian adalah penangkapan pasangan suami istri berinisial AY dan NS. Dari tangan keduanya, polisi menyita sabu seberat 183,61 gram.
Yang mengejutkan, jaringan ini ternyata dikendalikan oleh anak mereka sendiri dari dalam lembaga pemasyarakatan, menandakan bahwa peredaran narkoba masih bisa dikendalikan dari balik jeruji besi.
Imbauan untuk Masyarakat
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei, mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam memerangi peredaran narkotika.
Ia menekankan pentingnya kewaspadaan terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar serta segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum.
“Peran masyarakat sangat penting dalam mencegah dan memberantas narkoba. Jangan ragu melapor jika menemukan hal mencurigakan,” tegasnya.
Pemusnahan ini merupakan bagian dari amanah Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 91 tentang Narkotika, sekaligus menjadi bukti nyata keseriusan aparat dalam memutus rantai peredaran narkoba di wilayah perbatasan seperti Batam dan Kepulauan Riau.
Editor: Risman


















