Batam  

Polresta Barelang Tindak Balap Liar dan Knalpot Brong, 102 Motor Diamankan

Ratusan sepeda motor hasil penindakan balap liar dan knalpot brong terparkir di Mapolresta Barelang, Senin (20/4). Sebanyak 102 kendaraan diamankan dalam operasi penertiban selama lima hari di sejumlah titik rawan di Kota Batam.

Batam-(NagoyaPos.Com) – Polresta Barelang menindak tegas aksi balap liar dan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (brong) dengan mengamankan sebanyak 102 unit sepeda motor dalam operasi yang digelar selama lima hari.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono menyampaikan, penindakan dilakukan sebagai respons atas banyaknya keluhan masyarakat terkait kebisingan dan gangguan ketertiban umum.

Example 300x600

“Penindakan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga ketertiban lalu lintas dan kenyamanan masyarakat,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolresta Barelang, Senin (20/4/2026).

Operasi digelar pada 15 hingga 19 April 2026 di sejumlah titik rawan, di antaranya kawasan Nagoya, Jalan Raden Patah, Simpang Laluan Madani, Bundaran Madani, Simpang Masjid Raya, hingga Jalan R.E. Martadinata Sekupang serta beberapa lokasi lain di wilayah hukum Polresta Barelang.

Dalam kegiatan tersebut, petugas Satlantas melakukan patroli dan razia terpadu. Hasilnya, sebanyak 102 kendaraan roda dua dengan knalpot tidak sesuai spesifikasi diamankan dan dibawa ke Mapolresta Barelang sebagai barang bukti. Para pelanggar juga dikenakan sanksi tilang.

Secara hukum, pelanggaran tersebut dijerat Pasal 285 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman kurungan maksimal satu bulan atau denda hingga Rp250 ribu.

Kapolresta menegaskan, langkah penindakan ini tidak hanya bersifat represif, tetapi juga diimbangi dengan upaya preemtif dan preventif, seperti sosialisasi ke sekolah, lingkungan masyarakat, hingga melalui media sosial.

Ia juga mengimbau orang tua agar lebih mengawasi anak-anaknya dalam penggunaan kendaraan bermotor, serta memastikan kelengkapan administrasi seperti SIM dan STNK.

“Kami juga berharap pihak sekolah turut berperan aktif memberikan edukasi agar pelajar tidak terlibat balap liar,” tambahnya.

Polresta Barelang mengajak masyarakat untuk terus menjaga ketertiban berlalu lintas. Jika menemukan gangguan kamtibmas, masyarakat dapat menghubungi layanan kepolisian 110 yang tersedia selama 24 jam. (*)

 

 

Reporter : RY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *