Terbongkar! Jaringan Sabu di Karimun Digerebek, 4 Pelaku Termasuk Mahasiswa Ditangkap

Terbongkar! Jaringan Sabu di Karimun Digerebek, 4 Pelaku Termasuk Mahasiswa Ditangkap
Diresnarkoba Polda Kepri berhasil membongkar jaringan pengedar sabu di karimun (dok polda kepri)

Karimun, Nagoyapos.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis sabu di Karimun dalam satu hari, Kamis (23/4/2026). Sebanyak empat tersangka, termasuk dua mahasiswa, berhasil diamankan dalam operasi tersebut.

Kabid Humas Polda Kepri, Nona Pricillia Ohei, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba.

Example 300x600

Kasus pertama terungkap sekitar pukul 15.00 WIB di kawasan Kavling Bukit Senang, Tanjung Balai Karimun. Petugas mengamankan seorang pria berinisial HA alias A (45) di kediamannya.

“Petugas menemukan 14 paket sabu dengan berat bruto 4,5 gram beserta alat pendukung seperti timbangan digital dan perlengkapan pengemasan,” ujarnya, Jumat (24/4/2026).

Tak berhenti di situ, pengembangan kasus berlanjut pada malam hari sekitar pukul 21.30 WIB di wilayah Meral. Tim opsnal kembali mengamankan dua pria berstatus mahasiswa, yakni FM alias F (28) dan IP alias A (26) di Perumahan Dangmerdu Indah.

Dari tangan IP, ditemukan satu paket sabu yang disimpan dalam kotak rokok. Barang tersebut diakui berasal dari FM. Saat dilakukan penggeledahan di rumah FM, polisi menemukan delapan paket sabu tambahan dengan berat bruto 22,13 gram yang disimpan di kamar dan dapur.

“Penangkapan ini membuka jaringan yang lebih luas, di mana tersangka FM mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial PPA alias P,” lanjutnya.

Berdasarkan pengakuan tersebut, polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap PPA alias P (30) sekitar pukul 23.00 WIB di Perumahan Gladiola 3, Kecamatan Tebing. Meski tidak ditemukan sabu siap edar, petugas mengamankan dua unit timbangan digital serta plastik bening kosong yang diduga digunakan untuk pengemasan.

“Temuan ini menguatkan peran tersangka sebagai penyedia sarana dalam jaringan peredaran narkotika tersebut,” jelas Nona Pricillia Ohei.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan (2) serta Pasal 112 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.

Polda Kepri menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah Kepulauan Riau demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat.

“Ini bentuk komitmen kami untuk menindak tegas pelaku kejahatan narkotika dan memberikan efek jera,” tutupnya.

Editor: Risman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *