Batam-(NagoyaPos.Com) – Ditresnarkoba Polda Kepri kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jaringan internasional di wilayah Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial H alias A beserta ribuan pil ekstasi dan sabu-sabu.
Kabid Humas Polda Kepri Nona Pricillia Ohei mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penyimpanan dan peredaran narkotika di wilayah Pulau Buru, Kabupaten Karimun.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan tersangka pada Jumat (15/5) sekitar pukul 14.30 WIB.
“Petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial H alias A di wilayah Pulau Buru, Kabupaten Karimun. Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan sejumlah barang bukti narkotika yang disimpan di area belakang rumah kerabat pelaku,” ujar Nona Pricillia, Rabu (20/5).
Dari hasil pengungkapan itu, polisi menyita sebanyak 1.800 butir pil diduga ekstasi dengan berat netto sekitar 1.067,61 gram serta sabu-sabu seberat 2.872,45 gram. Selain narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah barang yang diduga digunakan untuk menyimpan dan menyamarkan barang haram tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga menerima tawaran mengantarkan narkotika dengan imbalan uang dalam jumlah besar. Barang tersebut diketahui diterima dari seseorang berinisial JO di wilayah perairan perbatasan Indonesia-Malaysia untuk dibawa menuju Provinsi Jambi.
Polisi menduga jaringan tersebut memanfaatkan jalur perairan melalui Pulau Buru sebagai akses distribusi guna menghindari pengawasan aparat penegak hukum.
“Modus operandi yang digunakan yakni menyembunyikan narkotika di dalam ember dan tas ransel, kemudian disamarkan menggunakan karung beras dan kardus mi instan,” katanya.
Saat ini, Ditresnarkoba Polda Kepri masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut. Tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Kepri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polda Kepri juga mengimbau masyarakat agar terus meningkatkan kewaspadaan terhadap bahaya penyalahgunaan narkotika serta segera melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Call Center 110 maupun aplikasi Polri Super Apps. (*)
Reporter : RY


















