Bos Besar Perdagangan Satwa Liar di Batam Terungkap, WNA Vietnam Diburu Polda Kepri!

Bos Besar Perdagangan Satwa Liar di Batam Terungkap, WNA Vietnam Diburu Polda Kepri!
Polda Kepri memburu bos besar penyelundup satwa liar asal WNA Vietnam (dok polda kepri)

Batam, Nagoyapos – Polda Kepulauan Riau (Kepri) terus memburu aktor utama di balik kasus penyelundupan satwa liar yang digerebek di kawasan pergudangan Golden City, Bengkong, Kota Batam pada Rabu (20/8/2025) malam.

Penyidik Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri mengungkap bahwa pemilik sekaligus otak dari bisnis ilegal ini adalah seorang warga negara asing (WNA) asal Vietnam berinisial Lam.

Example 300x600

Ia disebut sebagai bos dari Mahmud Hasibuan, warga lokal yang ditunjuk sebagai penanggung jawab gudang penyimpanan.

“Tersangkanya seorang WNA, sedang dalam penyelidikan keberadaannya. Kami sudah berkoordinasi untuk segera menangkapnya,” ujar Kapolda Kepri, Irjen Pol Asep Safrudin melalui Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus, AKBP Ruslaeni, Jumat (22/8/2025).

Lam kini resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi menduga Batam hanya dijadikan lokasi transit sebelum satwa liar kering itu dikirim ke Vietnam melalui jalur nonprosedural.

Barang Bukti yang Diamankan

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan barang bukti satwa kering siap ekspor dengan nilai fantastis mencapai Rp2 miliar, di antaranya:

1. 72 karung kulit ikan pari kikir kering seberat ±2,1 ton
2. 86 karung dan 15 dus serangga tonggeret (cicada) kering seberat ±700 kg
3. 2 boks kelabang kering sekitar 1.000 ekor

Semua barang bukti diamankan ke Mapolda Kepri menggunakan dua truk besar.

Kasus ini melanggar Pasal 88 UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar.

Penyidik kini masih memeriksa Mahmud Hasibuan dan sejumlah saksi lain yang diduga terlibat dalam jaringan penyelundupan ini. Polisi juga berkoordinasi dengan Imigrasi dan Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan untuk menelusuri jejak perjalanan pelaku utama.

“Sejumlah saksi masih diperiksa. Termasuk orang yang terlibat dalam pengiriman barang hingga masuk ke Batam. Barang itu dipasok dari Pulau Jawa sebelum dikirim ke Vietnam lewat jalur tidak resmi,” tambah AKBP Ruslaeni.

Satwa kering ini diduga memiliki khasiat tertentu sehingga banyak diminati di Vietnam. Hingga kini, penyidik masih mendalami potensi tersangka baru dalam kasus penyelundupan lintas negara tersebut. (cr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *