Batam, Nagoyapos – Kasus kecelakaan kerja maut yang menewaskan 14 pekerja saat perbaikan kapal tanker MT Federal II di PT ASL Shipyard Indonesia, Batu Aji, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), memasuki babak baru.
Polresta Barelang resmi menetapkan tujuh orang tersangka dalam perkara tragis tersebut.
“Sudah ada namanya, sudah ditetapkan tujuh tersangka,” ujar Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono, Selasa (6/1/2026).
Anggoro menjelaskan, penetapan status tersangka dilakukan setelah gelar perkara bersama Ditreskrimum Polda Kepri beberapa waktu lalu.
“Itu hasil gelar bersama wassidik Ditreskrimum Polda Kepri,” katanya.
Menurut Anggoro, dalam waktu dekat para tersangka akan segera dipanggil untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Pemanggilan tersebut merupakan tindak lanjut setelah penetapan status hukum para tersangka dalam kasus kecelakaan kerja di galangan kapal tersebut.
“Setelah gelar perkara dan penetapan tersangka, akan ditindaklanjuti dengan upaya paksa, apakah pemanggilan atau langkah lain sesuai mekanisme hukum,” ujarnya.
Namun, saat ditanya mengenai identitas dan peran ketujuh tersangka, Anggoro mengaku masih akan melakukan pengecekan lebih lanjut.
“Nanti saya update, saya kurang hafal,” katanya singkat.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Debby Tri Andrestian mengungkapkan bahwa ketujuh tersangka berasal dari internal PT ASL Shipyard Indonesia.
“Dari pihak PT ASL yang ditetapkan tersangka. Untuk detail lengkapnya mohon waktu karena masih dalam proses pemeriksaan,” ujarnya.
Kecelakaan Berulang di ASL Shipyard
Seperti diketahui, kapal tanker MT Federal II yang tengah menjalani perbaikan di galangan PT ASL Shipyard Indonesia kembali terbakar pada Rabu (15/10/2025). Insiden tersebut mengakibatkan 17 pekerja mengalami luka-luka dan 14 orang meninggal dunia.
Tragedi ini bukan kali pertama terjadi. Kecelakaan serupa sebelumnya terjadi pada Juni 2025 dan menyebabkan empat pekerja tewas. Dalam kasus tersebut, dua orang berinisial A dan F, yang merupakan bagian dari tim Health, Safety, and Environment (HSE), telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
Saat ini, perkara kecelakaan kerja sebelumnya itu telah bergulir di Pengadilan Negeri Batam, sementara kasus terbaru dengan penetapan tujuh tersangka baru masih terus dikembangkan oleh pihak kepolisian.


















