Hukum  

Kejati Kepri Bongkar Bahaya Tambang Ilegal di Bintan, Kepala Desa Diminta Pahami Aturan Baru!

Kejati Kepri Bongkar Bahaya Tambang Ilegal di Bintan, Kepala Desa Diminta Pahami Aturan Baru!
Kejati Kepri sosialisasi soal bahay tambang ilegal pada Kepala Desa di Bintan (dok kejati kepri)

Bintan, Nagoyapos.com – Maraknya aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) di Indonesia menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Untuk memperkuat pemahaman regulasi di tingkat daerah, Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menggelar kegiatan penerangan hukum bagi seluruh kepala desa di Kabupaten Bintan.

Kegiatan tersebut difokuskan pada pemahaman izin pertambangan mineral serta upaya pencegahan praktik tambang ilegal yang dinilai berpotensi merugikan negara dan lingkungan.

Example 300x600

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Senopati, mengungkapkan bahwa berdasarkan data tahun 2022 terdapat lebih dari 2.700 pertambangan tanpa izin tersebar di berbagai wilayah Indonesia.

Menurutnya, kondisi tersebut menjadi alarm penting agar seluruh pemangku kepentingan di daerah memahami secara menyeluruh regulasi pertambangan yang berlaku saat ini.

“Pemahaman mengenai izin pertambangan sangat penting agar masyarakat dan aparatur desa tidak terjebak dalam aktivitas pertambangan ilegal,” ujarnya.

Dalam kegiatan itu, Kejati Kepri juga menekankan pentingnya memahami ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Melalui regulasi tersebut, kewenangan penerbitan izin usaha pertambangan kini berada di tangan pemerintah pusat. Meski demikian, pemerintah daerah tetap dapat membantu proses administrasi apabila memperoleh delegasi kewenangan dari pemerintah pusat.

Perbedaan Tambang Ilegal dan Ilegal

Sementara itu, Analis Kebijakan Ahli Muda Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kepri, Reza Muzzamil Jufri, menyampaikan bahwa kegiatan penerangan hukum ini diharapkan mampu mengubah pemahaman masyarakat terkait perbedaan tambang legal dan ilegal.

Menurutnya, sektor pertambangan dapat memberikan manfaat ekonomi jika dijalankan sesuai aturan dan memiliki izin resmi.

Ia juga menegaskan bahwa Dinas ESDM Kepri membuka ruang diskusi bagi pihak-pihak yang ingin mengembangkan sektor pertambangan secara legal di Kabupaten Bintan.

Asisten II Bidang Pembangunan dan Perekonomian Setda Bintan, M. Panca Azdigoena, turut mengapresiasi langkah Kejati Kepri dalam memberikan edukasi hukum kepada para kepala desa.

Menurutnya, pemahaman yang kuat mengenai aturan dan kewenangan perizinan tambang sangat penting mengingat Kabupaten Bintan memiliki potensi sumber daya tambang yang cukup besar.

Kegiatan penerangan hukum tersebut diharapkan mampu meningkatkan kesadaran aparatur desa dan masyarakat agar lebih memahami aturan pertambangan sekaligus mencegah munculnya praktik tambang ilegal di wilayah Kabupaten Bintan.

Editor: Risman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *