Batam, Nagoyapos – Vonis lima tahun penjara terhadap terdakwa Fandi Ramadhan dalam perkara penyelundupan narkotika hampir dua ton sabu di Batam menjadi sorotan. Menanggapi putusan tersebut, Kejaksaan Negeri Batam akhirnya memberikan penjelasan.
Kepala Kejaksaan Negeri Batam melalui Kepala Seksi Intelijen Priandi Firdaus menyatakan bahwa putusan tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan majelis hakim yang telah mempertimbangkan berbagai fakta dalam persidangan.
“Majelis hakim dalam putusannya telah mempertimbangkan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah serta fakta-fakta yang terungkap di persidangan sehingga memperoleh keyakinan bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan,” kata Priandi di Batam, Kamis (5/3/2026).
Dalam amar putusan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Batam, majelis hakim menyatakan Fandi Ramadhan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat dalam peredaran narkotika.
Terdakwa dinilai berperan sebagai perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari lima gram.
Berdasarkan putusan tersebut, majelis hakim menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada terdakwa.
Priandi menjelaskan, majelis hakim dalam menjatuhkan putusan juga mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan maupun meringankan.
Hal yang memberatkan adalah jumlah narkotika yang terlibat dalam perkara tersebut mencapai hampir dua ton, yang dinilai sangat berbahaya karena berpotensi merusak masa depan generasi bangsa jika beredar di Indonesia.
Hal Meringankan Terdakwa Fandi
Sementara itu, terdapat pula sejumlah hal yang meringankan bagi terdakwa.
Di antaranya terdakwa bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum sebelumnya, serta masih berusia relatif muda sehingga dinilai masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri.
Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, Fandi Ramadhan diketahui merupakan anak buah kapal (ABK) yang terlibat dalam pengangkutan sabu hampir dua ton bersama sejumlah terdakwa lainnya.
“Terdakwa berperan sebagai bagian dari permufakatan jahat dalam peredaran narkotika tersebut,” ujar Priandi.
Meski demikian, pihak Kejaksaan menyatakan menghormati putusan majelis hakim yang telah dibacakan dalam persidangan tersebut.
Kasus penyelundupan sabu hampir dua ton ini sendiri menjadi salah satu perkara narkotika terbesar yang pernah ditangani di Batam dan melibatkan jaringan lintas negara. (r)


















