Peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia 2026, Ketum SMSI Firdaus menegaskan bahwa Mendirikan Perusahaan Pers merupakan Hak Asasi Manusia yang dijamin UUD 1945 dan UU Pers

Keterangan Photo : Peringatan Hari Kebebas Pers Sedunia 2026, Ketum SMSI Firdaus MenegaskanMandirikan Perusahaan Pers

Jakarta-(NagoyaPos.Com)- Memperingati Hari Kebebasan Pers Sedunia yang jatuh setiap 3 Mei, Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia, Firdaus menegaskan bahwa mendirikan perusahaan pers, termasuk media siber, merupakan hak asasi manusia yang dilindungi hukum nasional dan internasional.

Dalam keterangan pers yang disampaikan di Jakarta, Minggu (3/5/2026), Firdaus menyebut bahwa kebebasan mendirikan media telah dijamin oleh konstitusi, khususnya Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945, serta diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Example 300x600

“Setiap warga negara memiliki hak untuk mendirikan perusahaan pers tanpa hambatan yang tidak perlu. Ini merupakan bagian dari kebebasan berekspresi yang dilindungi hukum,” ujar Firdaus.

Ia juga mengapresiasi peran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang dinilai telah memberikan kemudahan dalam proses pengurusan badan hukum bagi perusahaan pers di Indonesia.

Menurutnya, dengan jumlah anggota sekitar 3.000 perusahaan media siber, SMSI terus mendorong terciptanya iklim pers yang bebas, independen, dan bertanggung jawab.

Lebih lanjut, Firdaus menilai bahwa untuk mempercepat pertumbuhan kebebasan pers, tidak diperlukan regulasi tambahan yang berpotensi menghambat, termasuk proses verifikasi perusahaan pers oleh Dewan Pers.

“Cukup dengan memiliki badan hukum sebagaimana diatur dalam UU Pers, perusahaan media sudah sah untuk beroperasi,” tegasnya.

Hari Kebebasan Pers Sedunia sendiri pertama kali dideklarasikan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tahun 1993, menyusul inisiatif jurnalis Afrika dalam pertemuan di Windhoek, Namibia, yang didukung oleh UNESCO.

Tahun ini, peringatan global dipusatkan di Zambia dengan berbagai agenda yang menyoroti pentingnya kebebasan pers sebagai pilar demokrasi.

Firdaus mengajak seluruh elemen masyarakat dan aparatur negara untuk terus mendukung kemerdekaan pers serta menjunjung tinggi hak asasi manusia demi terwujudnya demokrasi yang sehat.

“Kemerdekaan pers adalah wujud kedaulatan rakyat yang berlandaskan prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum,” pungkasnya,(**)

 

 

Reporter : RY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *