Batam, Nagoyapos.com – Lembaga Adat Melayu (LAM) Kepulauan Riau (Kepri) Kota Batam mengeluarkan sejumlah keputusan penting usai menggelar musyawarah dan sidang adat bersama organisasi kemasyarakatan serta paguyuban daerah di Kota Batam, Senin (1/6/2026).
Pertemuan yang berlangsung di Gedung LAM Kota Batam itu digelar sebagai upaya menjaga persatuan, memperkuat toleransi, serta memastikan situasi sosial kemasyarakatan tetap aman dan kondusif di tengah sejumlah isu yang belakangan menjadi perhatian publik.
Dua persoalan utama yang menjadi pembahasan dalam sidang adat tersebut yakni polemik penjualan daging babi di ruang publik kawasan Sagulung serta kasus dugaan penghinaan terhadap suku Melayu melalui media sosial yang menyeret nama Raja Situmorang.
Ketua LAM Kota Batam, Dato Raja Haji Muhammad Amin, menegaskan bahwa Batam merupakan daerah terbuka yang dihuni masyarakat dari berbagai suku, agama, dan latar belakang budaya. Namun, menurutnya, keterbukaan tersebut harus tetap dibarengi sikap saling menghormati demi menjaga keharmonisan.
“Siapa pun dapat datang dan merantau di Kota Batam. Namun penting bagi kita semua untuk saling menghormati sehingga tercipta kehidupan yang harmonis di tengah keberagaman masyarakat,” ujarnya.
LAM Batam Soroti Penjualan Daging Babi dan Tuak di Ruang Publik
Dari hasil musyawarah dan sidang adat, LAM Batam mengeluarkan tiga keputusan utama. Salah satunya berupa imbauan agar penjualan tuak, daging babi, maupun produk sejenis tidak dilakukan secara terbuka di tepi jalan atau ruang publik tanpa izin sesuai ketentuan yang berlaku di Kota Batam.
LAM juga meminta seluruh pihak mematuhi aturan daerah, termasuk Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 6 Tahun 2017 tentang Produk Halal dan Higienis serta Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Keputusan tersebut muncul setelah polemik penjualan daging babi di kawasan Dapur 12, Sagulung sempat menuai keberatan dari sebagian warga. Mereka menilai lokasi usaha kurang mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat sekitar yang mayoritas Melayu dan Muslim.
Meski demikian, pemerintah setempat menegaskan bahwa usaha penjualan daging babi tidak dilarang selama memenuhi aturan dan mempertimbangkan norma sosial masyarakat.
Lurah Sei Pelunggut, Rasman Afandi, sebelumnya menyebut bahwa persoalan tersebut telah dimediasi bersama unsur TNI dan Polri sehingga situasi di lapangan kembali kondusif.
Raja Situmorang Dikenai Sanksi Adat
Keputusan lain yang menjadi sorotan publik ialah hasil sidang adat terkait kasus dugaan penghinaan terhadap suku Melayu yang menyeret Raja Situmorang.
Pria tersebut sebelumnya diamankan Satreskrim Polresta Barelang setelah diduga menuliskan komentar bernada penghinaan terhadap suku Melayu di media sosial Facebook. Kasus tersebut memicu reaksi luas masyarakat hingga dibahas secara khusus dalam sidang adat LAM Kepri.
Melalui keputusan adat, Raja Situmorang diwajibkan menjalani sejumlah sanksi, di antaranya menyampaikan permintaan maaf secara terbuka melalui media cetak selama tujuh hari berturut-turut, mengikuti prosesi adat tepuk tepung tawar atau pulut kuning, menjalani proses hukum yang sedang berlangsung, serta diminta meninggalkan Kota Batam dalam waktu 2×24 jam setelah seluruh hukuman adat dijalankan.
Permintaan Maaf Raja Situmorang
Sebelumnya, Raja Situmorang juga telah menyampaikan permintaan maaf melalui video yang beredar di media sosial.
“Saya di sini atas nama Raja Situmorang ingin menyampaikan permintaan maaf saya yang sedalam-dalamnya,” ucapnya dalam video tersebut.
Sementara itu, pihak Polresta Barelang membenarkan bahwa yang bersangkutan telah diamankan untuk dimintai keterangan. Namun hingga kini, kepolisian masih melakukan pendalaman dan belum menyampaikan secara rinci status hukum maupun pasal yang akan dikenakan.
“Iya benar, untuk informasi lengkapnya akan kami rilis,” kata Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Debby Tri Andrestian.
LAM Kepri menegaskan tetap menghormati proses hukum yang berjalan dan berharap penyelesaian persoalan tetap mengedepankan nilai adat, persaudaraan, serta kebersamaan.
Melalui hasil musyawarah tersebut, masyarakat juga diimbau untuk tidak mudah terprovokasi informasi yang beredar dan menyerahkan penanganan perkara kepada pihak berwenang.
“Kami berharap seluruh masyarakat tetap menjaga persatuan, menghormati perbedaan, dan bersama-sama memelihara keamanan serta ketertiban agar Batam tetap menjadi daerah yang aman, damai, dan kondusif,” tutup Muhammad Amin.
Editor: Risman


















