Batam-(NagoyaPos.Com) – Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Suku Melayu yang viral di media sosial dan sempat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat Kota Batam. Tersangka berinisial RS (37) berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah laporan diterima polisi.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolresta Barelang Kombes Pol. Anggoro Wicaksono didampingi Kasat Reskrim Kompol M. Debby Tri Andrestian dan sejumlah pejabat Polresta Barelang, Selasa (2/6).
Kapolresta Barelang mengatakan kasus tersebut menjadi perhatian serius karena berpotensi memicu konflik sosial apabila tidak segera ditangani.
“Kasus ini cukup menarik perhatian publik dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Dari adanya pengaduan yang dibuat pelapor, tidak sampai 24 jam pelaku berhasil diungkap dan diamankan oleh Satreskrim Polresta Barelang,” ujar Anggoro.
Menurutnya, keberhasilan pengungkapan perkara tersebut menunjukkan komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta mencegah berkembangnya konflik yang dipicu konten bermuatan kebencian di media sosial.
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian menjelaskan, kasus tersebut bermula saat seorang warga berinisial W (34) melihat unggahan tangkapan layar komentar di Facebook yang diduga berisi penghinaan dan ujaran kebencian terhadap Suku Melayu.
Merasa keberatan dan khawatir unggahan tersebut memicu perpecahan antarsuku, pelapor kemudian melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polresta Barelang melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi pemilik akun Facebook yang mengunggah komentar dimaksud.
Pada Senin (1/6) sekitar pukul 03.23 WIB, tim Satreskrim berhasil mengamankan RS di sebuah rumah kos di kawasan Batuaji. Dari pemeriksaan telepon genggam miliknya, polisi menemukan akun Facebook yang digunakan untuk mengunggah komentar tersebut terhubung langsung dengan perangkat tersangka.
“Tersangka mengakui akun tersebut adalah miliknya dan dirinya yang menuliskan komentar tersebut,” kata Debby.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku menulis komentar itu setelah melihat unggahan video terkait penutupan penjualan daging babi di Sagulung. Di kolom komentar unggahan tersebut terdapat sejumlah komentar yang menurut tersangka menyinggung Suku Batak.
Karena merasa tersinggung, tersangka kemudian membalas dengan membuat komentar yang berisi pernyataan merendahkan dan menghina Suku Melayu melalui akun Facebook miliknya.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon genggam Oppo A78 warna hitam, akun Facebook yang digunakan tersangka, serta tangkapan layar komentar yang menjadi objek perkara.
Atas perbuatannya, RS dijerat Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pernyataan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap golongan atau kelompok penduduk Indonesia berdasarkan etnis dan unsur lainnya.
“Tersangka terancam pidana penjara paling lama tiga tahun,” ujar Debby.
Kapolresta Barelang menegaskan proses hukum terhadap tersangka akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku meskipun yang bersangkutan telah menerima sanksi sosial dari masyarakat.
“Ini ranah pidana dan akan kami proses sesuai ketentuan yang berlaku. Kami juga telah melakukan pemeriksaan dengan ahli pidana sehingga unsur pidananya dinilai telah terpenuhi,” tegas Anggoro.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak mudah mengunggah maupun menulis komentar yang berpotensi menimbulkan kebencian, perpecahan ataupun konflik di tengah masyarakat.
“Kami tegaskan, siapa pun yang melakukan ujaran kebencian akan kami tindak lanjuti dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya. (*)
Reporter : RY



















