Menu

Mode Gelap
Tim Subdit III Jatanras Polda Kepri Tangkap Dansatgas Ormas Terkait Kasus Penggelapan Kontainer Polsek Sekupang beri Himbauan Menjelang Libur Idul Adha 1446H di Pantai Tanjung Pinggir Polsek Bulang Panen Cabe Sebagai Bentuk Dukungan Ketahanan Pangan dalam Program Asta Cita Presiden RI Sambut HUT Bhayangkara ke-79 , Polsek Sekupang Laksanakan Aksi Nyata Gotong Royong di Ponpes Daarul Hikam Komunitas Honda Vario Ajak Pelajar SMK di Karimun Peduli Keselamatan Berkendara Lewat Vario Edu Ride 2025 Polsek Batu Ampar Laksanakan Minggu Kasih Rutin Bersama Warga Tanjung Sengkuang

Laporan Khusus

Kakek 61 Tahun Nekat Menjadi Bandar Narkoba, Kedapatan Miliki 5 Kilogram Ganja

badge-check


Kakek 61 Tahun Nekat Menjadi Bandar Narkoba, Kedapatan Miliki 5 Kilogram Ganja Perbesar

Batam (Nagoyapos.com) Seorang kakek yang sudah berusia 61 tahun asal Kota Medan Sumatera Utara (Sumut) nekat menjadi bandar narkoba.

Saat ditangkap, kakek 61 tahun itu ketahuan memiliki 5 kg narkotika jenis daun ganja yang dibungkus dengan plastik warna hitam.

Kakek berinisial AW (61) warga Tembung Kota Medan Sumut itu kini meringkuk di sel tahanan Mapolresta Barelang bersama dengan tiga rekan lainnya yang ikut diamankan oleh Satnarkoba Polresta Barelang.

“Ikhlas kan kalau kita tangkap, atas yang diperbuat,” ujar Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Lulik Febyantara didampingi Wakasat Resnarkoba AKP River Hutajulu dan Kanit Resnarkoba Ipda Shigit Sarwo Edhi saat prees release di Mapolresta Barelang pada Kamis (22/9/2022) siang.

Lulik menjelaskan, berawal pada 17 Agustus 2022 Satnarkoba Polresta Barelang mendapatkan informasi dari masyarakat adanya transaksi narkoba jenis ganja di Kampung Seraya Kota Batam.

“Saat dilakukan penangkapan barang bukti yang didapat hanya 2,600 gram ganja dan 0,16 gram sabu, namun demikian tim tetap mendalami informasi tersebut dari tersangka inisial RA (40),” bebernya.

Lanjutnya, dari pengakuannya, narkotika tersebut masih ada di Tanjungpinang yang sudah di jual ke temannya.

“Tim berhasil mengamankan tersangka inisial MK (27), dengan barang bukti jenis ganja seberat 3,6 kg. Dari Kedua tersangka kooperatif dan mereka mengakui membeli ganja tersebut di daerah Medan,” tuturnya.

Lalu tim berangkat ke Kota Medan dan berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 5 kg.

“Di kota Medan kita berhasil tangkap AW dan R (46) dengan barang bukti Ganja seberat 5 kg, sehingga total keseluruhan ganja yang diamankan seberat 9,6 kg,” ujar Lulik

Lulik juga mengatakan, dari keterangan AW ini, dianya membeli ganja dari Batam kepada DPO inisial AS.

“Pelaku AS ini sering keluar masuk Aceh – Medan. Saat ini kami juga sudah berkoordinasi dengan Ditnarkoba Polda Aceh dan Satnarkoba setempat untuk memantau beberapa kegiatan yang ada disana dan masih kami dalami,” pungkasnya.

Terhadap tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (1) jo pas 111 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun atau seumur hidup.

Penulis : Fjr

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ketua Dewan Pakar PWI Kepri: UKW Adalah Standar Etik, Bukan Diskriminasi Wartawan

16 Juni 2025 - 11:32 WIB

Kapolsek Tanjungpinang Timur Semai 3.000 Bibit Cabai Bersama Masyarakat

16 Juni 2025 - 11:03 WIB

Amsakar Achmad dan Li Claudia Chandra Dapat Gelar Adat dari LAM Batam, Komitmen Majukan Pembangunan Kota

16 Juni 2025 - 10:54 WIB

Ascott Regional Batam Gelar Aksi Donor Darah di YELLO Hotel Harbour Bay

15 Juni 2025 - 22:35 WIB

Rinaldi Samjaya Kembali Pimpin IWbA Batam, Fokus Persiapan Porprov 2026

15 Juni 2025 - 22:25 WIB

Trending di Batam