Batam (Nagoyapos.com) Seorang warga Kota Mas Marina, Tanjung Riau, Sekupang, kota Batam mengaku terjerat penipuan online oleh sebuah akun online shop di laman Facebook.
Adalah Wahyudi, (34) yang menjadi korban tidak menyangka kalau transaksi jual beli online via media sosial yang dilakukannya berujung pada penipuan.
“Baru pertama kali beli online sudah kena tipu. Kemarin saya beli sofa di facebook seharga Rp 250 ribu. Uang sudah dikirim, tapi barangnya tidak kunjung datang,” ungkap Wahyudi, Selasa (27/9/2022).
Dijelaskannya, bapak dua anak itu menyebutkan, awalnya ia tertarik dengan salah satu postingan online di facebook. Setelah harga disetujui ia tanpa ragu membayar sejumlah uang yang telah disepakati. Saat itu penjual online shop berjanji akan mengirim barang tersebut paling lambat 3 hari.
“Ini sudah 2 minggu, sofa tak kunjung datang,” tuturnya.
Dilanjutnya, setelah seminggu barang tidak kunjung datang, ia lalu menghubungi online shop tersebut. Namun saat itu penjual beralasan barang tersebut tengah ditahan pihak bea cukai.
“Saya gak ngerti juga pak, tiba-tiba barang yanh saya beli ditahan bea cukai,” ucap Wahyudi.
Tak berselang lama, ia kemudian dihubungi oleh seseorang yang mengatasnamakan bea cukai. Ia diminta membayar Rp 1 juta karena dituduh menggelapkan barang cukai. Jika tidak dibayar maka ia akan dijemput oleh petugas bea cukai.
“Tak ngerti juga apa yang saya gelapkan,” kesalnya.
Merasa tidak melakukan kesalahan, Wahyudi selanjutnya melaporkan ini ke Polsek Sekupang. Saat dicek ternyata nomor yang menghubungi bukan dari Bea Cukai melainkan dari daerah di luar Provinsi Kepri dan petugas kepolisian pun memastikan jika ini adalah kasus penipuan.
“Untung belum saya kirim uangnya, kalau gak sudah rugi banyak,” sebut Wahyudi.
Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Suryawardana mengatakan, ada banyak modus yang dilakukan pelaku penipuan. Mulai dari pencatutan nama hingga pihak yang mengatasnamakan dari instansi pemerintah.
“Kami imbau masyarakat lebih hati-hati membeli belanja online. Jangan tergiur dengan harga murah, segera lakukan cross check,” kata Kapolsek Sekupang Kompol Yudha, Selasa (27/9/2022).
Yudha menambahkan, umumnya pelaku penipuan berkedok online shop menjual barang dengan harga di bawah pasaran. Setelah transaksi dilakukan, biasanya pelaku akan berkelit meminta uang tambahan dengan alasan barang tersebut ditahan oleh Bea Cukai.
Tak hanya itu, calon korban juga umumnya diancam oleh penipu yang mengaku petugas Bea Cukai dan diperintahkan untuk segera mentransfer sejumlah uang ke rekening pribadi.
“Karena kejadian ini sudah berulang kali, kami imbau masyarakat lebih berhati-hati lagi dalam belanja online. Paling penting jangan mudah percaya apalagi mengirim uang,” ucap Kapolsek mengakhiri.
.
Penulis : Fjr