Batam, Nagoyapos – Kabar besar datang dari Batam! Badan Pengusahaan (BP) Batam bakal memperluas wilayah kerjanya secara drastis, dari sebelumnya 8 pulau menjadi 22 pulau. Seluruh wilayah baru ini akan mendapat status yang sama dengan Batam, yakni Free Trade Zone (FTZ).
Langkah strategis ini membuat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46/2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam harus segera diubah. Proses perubahan regulasi pun diawali dengan konsultasi publik yang digelar di Gedung BP Batam, Rabu (27/8/2025).
Kegiatan ini menghadirkan berbagai stakeholder, mulai dari Kementerian Keuangan, Bea Cukai, Ditjen Perbendaharaan, Forkopimda Batam, akademisi, asosiasi perusahaan, LSM, HNSI Kepri, hingga Lembaga Adat Melayu Kepri.
Pemerintah Pusat Dukung Penuh
Deputi Bidang Koordinasi Energi dan Sumber Daya Mineral Kemenko Perekonomian Elen Setiadi menegaskan, konsultasi publik ini bertujuan menyerap masukan dari berbagai pihak.
“Perluasan wilayah FTZ Batam diharapkan mampu membuka peluang investasi yang lebih luas, menciptakan lapangan kerja baru, serta memperkuat posisi Indonesia dalam jaringan perdagangan internasional,” jelas Elen saat membuka acara secara daring.
Ia menambahkan, pemerintah menargetkan perekonomian Batam tumbuh 2% di atas rata-rata nasional, atau sekitar 10%, dengan dukungan regulasi baru seperti PP 25/2025 dan PP 28/2025.
FTZ Bertambah 14 Pulau
Dengan perubahan PP ini, BP Batam akan mengelola total 22 pulau seluas 152.686,44 hektare.
1. Sebelumnya, BP Batam hanya mengelola 8 pulau utama: Pulau Batam, Tonton, Nipah, Setokok, Rempang, Galang, Galang Baru, dan Janda Berhias.
2. Kini ditambah 14 pulau baru, termasuk sebagian kecil wilayah perairan di sekitarnya.
Deputi Bidang Kebijakan Strategis dan Perizinan BP Batam Sudirman Saat menegaskan bahwa hak-hak masyarakat dan swasta akan tetap dihormati.
“Wilayah ini memang akan dikembangkan sebagai daerah investasi, tapi masyarakat tetap bisa hidup secara alamiah. Lingkungan pesisir dan wilayah tangkapan nelayan akan tetap diproteksi,” tegas Sudirman.
Bagi swasta yang sudah memiliki hak atas tanah sebelum masuk ke FTZ, hak tersebut tetap berlaku hingga jangka waktunya habis.
Dampak Ekonomi Raksasa
Dengan fasilitas kemudahan investasi, insentif fiskal, serta status FTZ, perluasan ini diyakini mampu:
1. Menjadi magnet investasi baru di sektor manufaktur, logistik, dan pariwisata.
2. Mengurangi overcapacity Batam dengan mengalihkan investasi ke pulau-pulau sekitar.
3. Menciptakan ribuan lapangan kerja baru untuk masyarakat setempat.
4. Membuat Batam semakin kompetitif dalam bersaing dengan Johor-Singapura-Malaysia di kawasan perbatasan.
“Perluasan FTZ ini bukan hanya soal lahan, tapi soal masa depan ekonomi Indonesia,” pungkas Elen. (cr)


















