Polda Kepri Gerebek Impor Pakaian Bekas Ilegal dari Singapura, 5 Pelaku Ditangkap!

Polda Kepri Gerebek Impor Pakaian Bekas Ilegal dari Singapura, 5 Pelaku Ditangkap!
Ditreskrimsus Polda Kepri menangkap lima pelaku penyelundupan pakaian bekas dari Singapura, Minggu (7/12/2025) (dok polda kepri)

Batam, Nagoyapos — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas penyelundupan dan impor pakaian bekas ilegal. Pada Selasa (9/12/2025), Polda Kepri mengumumkan penindakan hukum terhadap kegiatan impor pakaian bekas dari Singapura yang dinilai merugikan perekonomian nasional serta mengancam industri dalam negeri, khususnya sektor garmen dan UMKM.

Kegiatan pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Silvester Mangombo Marusaha Simamora, didampingi pejabat utama Polda Kepri dan KPU Bea Cukai Batam. Hadir Kabidpropam Polda Kepri Kombes Pol. Eddwi Kurniyanto, Kepala KPU Bea Cukai Batam Zaky Firmansyah, Kasubdit I Kompol Paksi Eka Saputra, serta AKP Tigor Sidabariba.

Example 300x600

Penangkapan di Pelabuhan Batam Center

Dirreskrimsus mengungkapkan bahwa penindakan dilakukan pada Minggu, 7 Desember 2025, pukul 13.30 WIB di Pelabuhan Internasional Batam Center, setelah adanya informasi masyarakat soal aktivitas mencurigakan berupa pemasukan pakaian bekas melalui jalur penumpang.

Tim gabungan Ditreskrimsus dan Bea Cukai segera bertindak dan memeriksa sebuah kendaraan Daihatsu Grand Max BP 1426 JO. Hasil pemeriksaan mengungkapkan barang bukti berupa:

11 koper
8 ransel
20 karung sisa hasil penjualan

Semua konten tersebut berisi pakaian bekas impor yang akan diperjualbelikan untuk keuntungan.

5 Pelaku Ditangkap

Penyidik mengamankan lima orang, yaitu S, AG, RH, RA, dan AA, yang diduga kuat terlibat dalam penyelundupan pakaian bekas.

“Para pelaku memasukkan pakaian bekas ilegal dengan cara menyembunyikannya di dalam koper dan ransel yang dibawa melalui Pelabuhan Batam Center. Tindakan ini jelas merugikan negara dan mengganggu pasar industri pakaian dalam negeri,” jelas Kombes Pol. Silvester Mangombo.

Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

Ancaman Hukuman Berat

Para pelaku dijerat Pasal 103 huruf d jo. Pasal 102 huruf e UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Ancaman hukuman:

Penjara: 2–8 tahun
Denda: Rp100 juta – Rp5 miliar

Polda Kepri menegaskan akan melakukan penegakan hukum secara tegas dan terukur guna memberantas praktik impor pakaian bekas ilegal.

Bea Cukai: Sudah 140 Penindakan Tahun Ini

Kepala KPU Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menambahkan bahwa modus impor ilegal pakaian bekas umumnya dilakukan melalui jalur penumpang (personal shopper).

“Sejak Januari tahun ini, kami sudah melakukan 140 penindakan dengan total 682 koli barang. Modus mereka memanfaatkan celah barang penumpang,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa kolaborasi Bea Cukai dan Ditreskrimsus adalah langkah strategis untuk menutup celah penyelundupan yang merugikan UMKM.

“Sinergi ini bertujuan mendukung industri dalam negeri dan memberantas praktik perdagangan ilegal,” tutup Zaky. (cr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *