Darurat Kekerasan di Batam! 448 Kasus Menjerat Perempuan, Anak, dan Migran Sepanjang 2025

Darurat Kekerasan di Batam! 448 Kasus Menjerat Perempuan, Anak, dan Migran Sepanjang 2025
Jaringan Safe Migrant Batam, Romo Chrisantus Paschalis mengungkapkan ada 448 kekerasan pada perempuan dan anak (ist)

Batam, Nagoyapos – Sepanjang tahun 2025, Kota Batam mencatat sedikitnya 448 kasus kekerasan terhadap perempuan, anak, dan pekerja migran. Angka ini melonjak hampir tiga kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya, menjadi sinyal keras rapuhnya perlindungan negara dan lemahnya penegakan hukum terhadap kelompok rentan.

Data tersebut disampaikan Jaringan Safe Migrant Peduli Perempuan dan Anak dalam penutupan rangkaian 24 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak (24 HAKTPA) yang digelar di PIH Asrama Haji Batam Center, Kamis (18/12/2025), bertepatan dengan Hari Migran Internasional.

Example 300x600

Ketua Komisi Keadilan dan Perdamaian Pastoral Migran dan Perantau (KKPPMP) Keuskupan Pangkalpinang sekaligus perwakilan Jaringan Safe Migrant Batam, Romo Chrisantus Paschalis Saturnus, menilai lonjakan kasus tersebut mencerminkan kegagalan sistemik negara dalam pencegahan, perlindungan, hingga pemulihan korban.

“Angka ini bukan sekadar statistik. Ini bukti nyata negara belum sepenuhnya hadir. Banyak korban tidak mendapatkan keadilan karena sistem hukum belum berpihak kepada mereka,” tegas Romo Paschal.

Berdasarkan pendataan sepanjang 2025, pekerja migran nonprosedural menjadi korban terbanyak dengan 114 kasus. Disusul kekerasan seksual 64 kasus, tindak pidana perdagangan orang (TPPO) 45 kasus, eksploitasi ekonomi 36 kasus, serta kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) 26 kasus.

Menurut Romo Paschal, kekerasan kerap terjadi dalam relasi kuasa yang timpang antara majikan, agen penyalur, dan pekerja migran. Ironisnya, negara sering kali absen sejak tahap pencegahan hingga pemulihan.

“Banyak kasus berhenti di laporan awal. Pelaku tidak ditangkap, proses hukum berlarut, bahkan korban diarahkan untuk berdamai. Ini menunjukkan lemahnya keberpihakan sistem terhadap korban,” ujarnya.

Situasi paling mengkhawatirkan terjadi pada kelompok anak. Sepanjang 2025, tercatat 132 anak menjadi korban kekerasan, melonjak tajam dari 24 kasus pada 2024. Fakta ini menunjukkan kegagalan negara menjamin ruang aman bagi anak, bahkan di lingkungan keluarga.

“Rumah seharusnya menjadi benteng terakhir perlindungan anak. Ketika kekerasan justru terjadi di sana, itu pertanda serius kegagalan perlindungan negara,” kata Romo Paschal.

Undang-undang Belum Berjalan Optimal

Dalam aspek penegakan hukum, ia menilai implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) belum berjalan optimal. Minimnya perspektif korban di kalangan aparat penegak hukum menyebabkan banyak perkara berhenti di tengah jalan.

“Masih ada aparat yang menganggap kekerasan sebagai urusan privat, bukan kejahatan serius. Akibatnya, korban kembali terluka oleh proses hukum,” ungkapnya.

Ketua Panitia 24 HAKTPA, Kiki, mengakui bahwa sebagian lonjakan kasus dipicu meningkatnya keberanian korban untuk melapor. Namun keberanian itu belum diimbangi sistem perlindungan yang memadai.

“Korban sudah berani bicara, tetapi ketika hukum tidak memberi kepastian, keberanian itu justru berubah menjadi trauma baru,” ujarnya.

Ia menambahkan, sejak 2016 Jaringan Safe Migrant di Batam kerap mengambil peran yang seharusnya dijalankan negara, mulai dari penyediaan rumah aman, konseling, layanan kesehatan, hingga pendampingan hukum.

“Kami bekerja dengan sumber daya terbatas. Tanpa dukungan kebijakan, anggaran, dan komitmen penegakan hukum, kerja masyarakat sipil tidak akan cukup menahan laju kekerasan,” katanya.

Menutup rangkaian kegiatan bertema “Kita Punya Andil, Kembalikan Ruang Aman”, Kiki menegaskan bahwa perlindungan perempuan, anak, dan pekerja migran tidak boleh berhenti pada slogan semata.

“Jika negara terus absen dan hukum tidak ditegakkan tegas, kekerasan akan terus berulang,” pungkasnya. (r)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *