Satgas Kepri Temukan 29 TKA Ilegal di Proyek PLTU Batam, Perusahaan Didenda Rp330 Juta

Satgas Kepri Temukan 29 TKA Ilegal di Proyek PLTU Batam, Perusahaan Didenda Rp330 Juta
Satgas Pengawasan TKA Kepri temukan 29 TKA Ilegal di PLTU Batam (ist)

Batam, Nagoyapos.com – Tim Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Tenaga Kerja Asing (TKA) dari Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kepulauan Riau menjatuhkan sanksi tegas kepada PT Shanghai Baoye Indonesia (PT SBI) berupa denda administratif sebesar Rp330 juta.

Sanksi tersebut diberikan setelah ditemukan puluhan tenaga kerja asing (TKA) ilegal yang bekerja tanpa dokumen resmi di proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Pulau Setokok, Kota Batam.

Example 300x600

Sekretaris Disnakertrans Kepri sekaligus Ketua Satgas Pengawasan TKA, John Barus, mengungkapkan bahwa PT SBI merupakan subkontraktor dalam proyek tersebut. Pelanggaran terungkap saat tim melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada 26 hingga 27 Maret 2026.

“Dalam sidak tersebut, kami menemukan sebanyak 29 TKA asal Tiongkok yang bekerja tanpa dokumen pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA),” ujarnya, Jumat (3/4).

Ia menegaskan bahwa RPTKA merupakan dokumen wajib yang harus dimiliki perusahaan sebelum mempekerjakan TKA, sesuai aturan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Dari hasil pemeriksaan, sebagian TKA diketahui baru tiba di Indonesia, sementara lainnya telah bekerja selama satu hingga tiga bulan tanpa izin resmi.

Denda Administratif

Atas pelanggaran tersebut, PT SBI dikenakan denda administratif sebesar Rp330 juta. Saat ini, proses pembayaran sedang berlangsung melalui rekening Kementerian Keuangan RI sebagai bagian dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

“Perusahaan telah menyatakan kesediaannya untuk membayar denda, yang dibuktikan melalui surat pernyataan resmi kepada Satgas,” tambah John.

Selain itu, pihaknya juga mengingatkan seluruh perusahaan di Kepulauan Riau agar mematuhi aturan terkait penggunaan tenaga kerja asing, termasuk kewajiban administrasi dan pembayaran retribusi RPTKA.

Tak hanya itu, TKA yang terbukti bekerja tanpa dokumen resmi berpotensi dikenai sanksi tegas berupa deportasi hingga masuk daftar hitam (blacklist) untuk bekerja kembali di Indonesia.

John juga menekankan pentingnya transfer pengetahuan dari TKA kepada tenaga kerja Indonesia (TKI) pendamping, serta kewajiban bagi TKA untuk mempelajari bahasa Indonesia sebagai bentuk adaptasi dan kepatuhan terhadap regulasi di dalam negeri.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi perusahaan yang masih nekat melanggar aturan, sekaligus menunjukkan komitmen pemerintah dalam menertibkan penggunaan tenaga kerja asing di Indonesia.

Editor: Risman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *