Jakarta, Nagoyapos.com – Pemerintah resmi memberlakukan aturan baru yang cukup mengejutkan masyarakat: pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kini dibatasi maksimal 50 liter per hari.
Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, sebagai bagian dari langkah penghematan energi nasional.
“Secara umum batasannya adalah 50 liter per hari untuk Pertalite dan Biosolar. Kebijakan ini berlaku selama dua bulan ke depan,” ujar Airlangga dalam konferensi pers, Selasa (7/4/2026).
Aturan ini mulai berlaku sejak 1 April 2026 dan mengacu pada regulasi yang diterbitkan oleh BPH Migas melalui Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026.
Pembatasan ini mencakup dua jenis BBM subsidi yang paling banyak digunakan masyarakat, yakni Pertalite dan Biosolar.
Meski demikian, pemerintah memastikan kebijakan ini tidak berlaku sama untuk semua kendaraan. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa batas 50 liter per hari hanya diperuntukkan bagi kendaraan pribadi.
“Untuk mobil pribadi, batasnya 50 liter. Tidak berlaku untuk truk atau bus karena kebutuhan mereka lebih besar,” jelas Bahlil.
Selain pembatasan BBM, pemerintah juga mendorong kebijakan work from home (WFH) sebagai langkah tambahan untuk menekan konsumsi bahan bakar di tengah dinamika global yang memengaruhi harga energi.
Menariknya, di tengah kebijakan pembatasan ini, harga BBM yang dijual oleh PT Pertamina (Persero) per 1 April 2026 dipastikan tidak mengalami perubahan, baik untuk BBM subsidi maupun nonsubsidi.
Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini bersifat sementara dan bertujuan menjaga distribusi BBM agar lebih tepat sasaran, sekaligus memastikan pasokan tetap aman.
Langkah ini juga menjadi bagian dari strategi jangka panjang untuk mendorong masyarakat lebih bijak dalam menggunakan energi serta mengurangi konsumsi berlebihan.
Dengan aturan baru ini, masyarakat diimbau untuk mulai menyesuaikan pola konsumsi BBM dan memahami batasan yang berlaku agar tidak mengalami kendala saat melakukan pengisian di SPBU.
Editor: Risman


















