Batam, Nagoyapos.com – Kota Batam tengah menghadapi lonjakan kecelakaan lalu lintas yang mengkhawatirkan pada awal tahun 2026. Data terbaru menunjukkan tren peningkatan signifikan, sementara penanganan dinilai belum menyentuh akar masalah.
Berdasarkan catatan Jasa Raharja, tercatat sebanyak 66 kejadian kecelakaan sepanjang triwulan I 2026, dengan 13 korban jiwa. Angka ini meningkat dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, memicu kekhawatiran serius terhadap keselamatan pengguna jalan.
Sorotan utama tertuju pada sejumlah ruas jalan yang dikenal padat dan berkecepatan tinggi, seperti Jalan Letjen Suprapto di kawasan Tembesi, Jalan Jenderal Sudirman di sekitar Polresta Barelang dan Duta Mas, serta Jalan Jenderal Ahmad Yani. Ketiga jalur ini disebut memiliki risiko tinggi terjadinya kecelakaan.
Kondisi tersebut mendapat perhatian dari Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kepulauan Riau. Kepala perwakilan, Lagat Siadari, menilai pendekatan yang selama ini dilakukan masih belum efektif karena hanya berfokus pada imbauan.
“Perlu upaya yang lebih terintegrasi dan sistematis, tidak cukup hanya dengan sosialisasi,” ujar Lagat dalam audiensi bersama Polresta Barelang, Minggu (12/4).
Identifikasi Ombudsman
Ombudsman mengidentifikasi sejumlah faktor utama penyebab kecelakaan. Salah satunya adalah desain jalan yang lebar dan lurus, yang secara tidak langsung mendorong pengendara untuk melaju dengan kecepatan tinggi. Selain itu, keberadaan titik putar balik (U-turn) di jalur cepat juga dinilai meningkatkan risiko tabrakan.
Sebagai solusi, Ombudsman mendorong rekayasa lalu lintas yang lebih konkret, seperti penutupan U-turn berisiko tinggi, perbaikan marka jalan, peningkatan penerangan, hingga penambahan patroli dan pos pengamanan.
Di sisi lain, Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Barelang, Afidhya A Wibowo, mengakui bahwa persoalan kecelakaan di Batam cukup kompleks.
“Faktor penyebab bukan tunggal, melainkan kombinasi antara kondisi jalan dan perilaku pengendara. Jalan yang lebar cenderung membuat pengendara melaju lebih cepat,” jelasnya.
Meski berbagai langkah preemtif dan edukasi telah dilakukan, keterbatasan personel serta sarana menjadi tantangan dalam pengawasan yang optimal.
Tak hanya itu, Ombudsman juga menyoroti lemahnya koordinasi antara Pemerintah Kota Batam dan Badan Pengusahaan (BP) Batam dalam pengelolaan tata ruang dan infrastruktur. Ketidaksinkronan kebijakan ini dinilai turut berdampak pada keselamatan lalu lintas, termasuk dalam pengaturan kendaraan berat di jalan raya.
Penguatan sistem pendataan kecelakaan juga menjadi perhatian. Ombudsman mendorong pengumpulan data yang lebih detail, termasuk profil korban dan pola kejadian, sebagai dasar penyusunan kebijakan yang lebih tepat sasaran.
Lonjakan kecelakaan ini menjadi alarm serius bagi Batam. Tanpa pembenahan menyeluruh, risiko korban jiwa dikhawatirkan akan terus meningkat di masa mendatang.
Editor: Risman


















