Batam, Nagoyapos – Presiden Prabowo Subianto dengan lantang menyebut praktik pengoplosan beras subsidi menjadi beras premium sebagai perbuatan “kurang ajar”. Ucapan itu disampaikan pada Harlah PKB ke-27, 24 Juli 2025 di JCC Senayan, Jakarta. Namun, apa yang terjadi di Batam ternyata jauh lebih brutal. Frasa “kurang ajar” bahkan terasa terlalu ringan untuk menggambarkan apa yang berlangsung di kota perbatasan ini.
Di balik wajah Batam sebagai kawasan free trade zone (FTZ), terselubung bisnis kotor yang menyerupai operasi mafia pangan lintas negara. Hasil penelusuran menunjukkan, sedikitnya 300–500 kontainer beras impor asal Vietnam dan Thailand masuk ke Batam setiap bulan lewat jalur gelap dari Batu Pahat, Johor Bahru, hingga Singapura. Semua itu tanpa melewati pelabuhan resmi.
Modus Mafia Beras: Dari Pelabuhan Tikus ke Pasar
Distribusi dilakukan melalui pelabuhan kecil yang dikendalikan kelompok swasta. Modusnya sistematis: beras impor dikemas ulang menggunakan merek lokal, lalu dijual sebagai beras premium dengan harga Rp12.600–Rp14.800/kg. Padahal, biaya impor dan kemas ulang hanya sekitar Rp8.000/kg.
Dengan margin keuntungan fantastis, mafia beras mengantongi Rp50–80 miliar per bulan—cukup untuk membiayai irigasi di lima provinsi atau mensubsidi benih jutaan petani kecil.
Nama-Nama Besar di Balik Layar
Investigasi lapangan menemukan pemain utama di balik kartel ini. Seorang pengusaha berinisial BJ, anak taipan beras berinisial AK, disebut sebagai aktor baru yang menguasai jalur masuk beras impor ilegal ke Batam. BJ tidak sendiri. Nama lain berinisial A, R, dan BS diduga punya koneksi dengan oknum di tubuh BULOG.
Pusat operasinya terletak di gudang rahasia di kawasan Kartika Pantai Stress, Batu Ampar. Dari sana, beras dipindahkan ke gudang di Batu Merah dan Sekupang, lalu dikemas ulang sebelum diedarkan ke pasar lokal Batam hingga kota-kota lain melalui pelabuhan tikus.
Juni 2025, Bea Cukai Kepri sempat menggagalkan penyelundupan beras lewat kapal KM Camar Jonathan 05 bermuatan ribuan goni beras bermerek lokal A-T dan R-P. Kapal itu diduga milik importir besar berinisial BDM dan AHG. Namun, kasus tersebut justru membuka tabir: ada kartel pangan yang menguasai distribusi beras dan diduga punya jejaring kuat dengan pejabat pusat maupun daerah.
Permainan FTZ dan Setingan Dispensasi
Penelusuran Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Batam menemukan adanya praktik “dispensasi aturan” di Batam dan Tanjung Balai Karimun. Dalam pertemuan tertutup, kelompok pengusaha besar yang disebut “para Naga” diduga berkoordinasi dengan pejabat lokal dan tokoh politik. Agenda mereka: melonggarkan aturan FTZ agar barang impor bisa masuk tanpa pajak dan tanpa karantina.
Lebih jauh, ada skenario untuk menggerakkan pedagang pasar melakukan demo di kantor Karantina dengan dalih isu pasokan sembako. Tekanan publik ini digunakan sebagai alat agar pemerintah memberi kelonggaran aturan.
Juli 2025, sebuah kapal kayu bermuatan gula, beras, dan daging tanpa izin Karantina tertangkap di perairan Karimun. Namun, hanya beberapa hari kemudian kapal itu dilepas setelah pemilik melengkapi dokumen secara kilat. Pola “tangkap-lepas” inilah yang memperkuat dugaan adanya permainan besar di balik mafia pangan perbatasan.
Negara Rugi, Petani Tersisih
Kerugian negara bukan hanya dari potensi penerimaan pajak dan fiskal, tetapi juga hilangnya kedaulatan pangan. Beras impor murah hasil oplosan membuat harga beras lokal tidak kompetitif. Petani kecil pun menjadi korban.
“Kita minta aparat menindak tegas praktik ilegal ini. Negara bukan hanya dirugikan soal pajak, tapi juga mematikan hasil petani lokal,” tegas Herry Sembiring, Wali Kota LIRA Batam, Kamis (1/10/2025).
Kini, pertanyaan besar menggantung: Akankah aparat benar-benar menindak mafia beras Batam, atau rakyat sekali lagi hanya disuguhi drama tangkap-lepas yang memalukan?


















