Batam, Nagoyapos – Ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menggelar aksi damai di depan Kantor Wali Kota Batam, Kamis (30/10/2025).
Aksi berlangsung tertib dan kondusif, dengan delapan poin aspirasi yang disuarakan para buruh kepada pemerintah.
Delapan tuntutan tersebut meliputi:
1. Penghapusan sistem outsourcing,
2. Penetapan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Batam dan penolakan upah murah,
3. Penegakan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) serta pembentukan tim K3,
4. Pengesahan RUU Ketenagakerjaan,
5. Reformasi sistem perpajakan di sektor perburuhan,
6. Penghentian PHK sepihak dan pembentukan Satgas PHK,
7. Pengesahan UU Perampasan Aset,
8. Redesain RUU Pemilu.
Dialog Amsakar dengan Buruh
Aksi tersebut mendapat perhatian langsung dari Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, yang turun menemui perwakilan buruh. Dalam dialog terbuka, Amsakar menjelaskan bahwa sebagian besar tuntutan berada di bawah kewenangan pemerintah pusat, namun pihaknya siap meneruskan aspirasi ke kementerian terkait.
“Untuk hal yang bisa dibahas di daerah, seperti upah minimum dan sektoral, akan kami tindak lanjuti. Prinsipnya, pembahasan bisa dilakukan karena datanya sudah masuk,” ujar Amsakar.
Ia juga menegaskan bahwa ekonomi Batam terus menunjukkan tren positif. Dalam delapan bulan kepemimpinannya, inflasi Batam terkendali dan daya beli masyarakat meningkat.
Hingga September 2025, realisasi investasi Batam mencapai Rp33,66 triliun, atau 91 persen dari target tahunan sebesar Rp36,9 triliun — melonjak 74,94 persen dibanding periode yang sama tahun lalu. Sektor jasa, energi, dan industri elektronik menjadi penyumbang terbesar, disertai penyerapan tenaga kerja baru hingga 51.939 orang.
“Kondusivitas harus kita jaga bersama. Batam adalah rumah kita, dan iklim kerja yang aman menjadi modal utama untuk menarik investasi,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Amsakar juga menyoroti pentingnya dialog tripartit antara serikat pekerja, pengusaha, dan pemerintah untuk membahas upah minimum serta standar keselamatan kerja (K3).
“Menyampaikan aspirasi itu hak buruh. Sepanjang dibicarakan dengan musyawarah dan niat baik, pasti ada solusi yang adil,” ujarnya.
Selain itu, Pemko Batam telah mengusulkan pembentukan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Batam, agar penyelesaian sengketa ketenagakerjaan bisa dilakukan lebih cepat dan efisien.
“Kami sudah berkoordinasi dengan pihak pengadilan. PHI sangat dibutuhkan di Batam karena jumlah perusahaan dan kasus perburuhan cukup tinggi,” pungkas Amsakar.


















