Batam, Nagoyapos.com – Upaya penyelundupan ratusan telepon seluler ilegal berhasil digagalkan petugas Bea Cukai Batam di Pelabuhan Roro Telaga Punggur, Kepulauan Riau, Selasa (7/4/2026).
Sebanyak 337 unit ponsel berbagai merek, termasuk iPhone dan Samsung, ditemukan tanpa dokumen resmi saat hendak dikirim keluar Batam menuju Tanjung Buton, Kabupaten Siak.
Pengungkapan kasus ini bermula dari pemeriksaan rutin terhadap kendaraan yang akan menyeberang. Petugas mencurigai sebuah mobil pikap yang hendak naik kapal. Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, kecurigaan itu terbukti.
Di dalam dinding bak kendaraan, petugas menemukan kompartemen tersembunyi yang dirancang khusus untuk menyembunyikan barang ilegal.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Agung Widodo, mengungkapkan bahwa modus ini menunjukkan adanya perencanaan matang.
“Modus penyembunyian dengan kompartemen tersembunyi menunjukkan adanya upaya sistematis untuk menghindari pengawasan,” ujarnya, Senin (13/4/2026).
Dari kompartemen rahasia tersebut, petugas menyita 167 unit iPhone 14 128GB, 100 unit iPhone 15 128GB, 20 unit iPhone 17 Pro Max 512GB, serta 50 unit Samsung Galaxy A57 5G 256GB.
Total nilai barang diperkirakan mencapai Rp3,76 miliar, dengan potensi kerugian negara sekitar Rp414 juta.
Seluruh barang bukti beserta kendaraan langsung diamankan ke Kantor Bea Cukai Batam untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Bahkan, Unit K-9 turut dilibatkan untuk memastikan tidak ada indikasi penyelundupan narkotika.
“Hasil pemeriksaan tidak ditemukan indikasi narkotika maupun zat terlarang lainnya,” jelasnya.
Agung juga menegaskan bahwa jalur penyeberangan seperti pelabuhan Roro masih menjadi titik rawan penyelundupan karena tingginya arus barang dan mobilitas kendaraan.
Ke depan, Bea Cukai Batam akan memperketat pengawasan di titik-titik strategis guna mencegah praktik ilegal serupa.
“Kami berkomitmen menciptakan iklim perdagangan yang adil serta melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal,” tegasnya.
Editor: Risman



















