Terbongkar! Ribuan Akun Judi Online Dikendalikan BOT di Batam, Omzet Ratusan Juta Digulung Polisi

Terbongkar! Ribuan Akun Judi Online Dikendalikan BOT di Batam, Omzet Ratusan Juta Digulung Polisi
Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol.Ronni Bonic didampingi Kabid Humas Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei dengan barang bukti yang disita (polda kepri)

Batam – Praktik judi online berskala besar di Kota Batam akhirnya terbongkar. Polda Kepulauan Riau berhasil mengungkap jaringan yang mengelola ratusan ribu akun perjudian menggunakan sistem otomatis berbasis BOT.

Pengungkapan ini dipimpin langsung oleh Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol.Ronni Bonic bersama tim Ditreskrimum, didampingi Kabid Humas Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei dan Kompol Rayendra Arga Prayana.

Example 300x600

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada awal Maret 2026 terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di kawasan Kavling Sambau, Kecamatan Nongsa. Setelah penyelidikan intensif, tim Opsnal Subdit 3 Jatanras melakukan penggerebekan pada 4 April 2026.

Hasilnya mengejutkan. Polisi mengamankan seorang pria berinisial T.N. yang berperan sebagai penyedia utama. Di lokasi, ditemukan 19 unit komputer yang digunakan untuk mengoperasikan ribuan akun judi online secara otomatis maupun manual.

Modus Operandi

Modus operandi yang digunakan terbilang canggih. Tersangka memanfaatkan emulator seperti LD Player, macro recorder, hingga sistem BOT untuk mengendalikan akun dalam jumlah besar tanpa interaksi langsung. Targetnya adalah mengumpulkan chip dari permainan populer seperti Joker King dan Bearfish Casino.

Dari hasil pemeriksaan, T.N. diketahui mengelola sekitar 31.022 akun Joker King dan 181.730 akun Bearfish Casino. Chip yang dikumpulkan kemudian dijual kembali kepada pemain lain melalui WhatsApp, dengan harga mulai dari Rp4.000 hingga Rp15.000 per 1 miliar chip.

Aktivitas ilegal ini telah berlangsung sejak 2023 hingga 2026 dan menghasilkan keuntungan hingga ratusan juta rupiah. Praktik tersebut dinilai tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merusak tatanan sosial akibat meningkatnya ketergantungan masyarakat terhadap judi online.

Pengembangan kasus terus dilakukan. Pada 8 April 2026, polisi kembali mengamankan seorang pemain berinisial R.S. alias di wilayah Bengkong, Batam. Ia diketahui menggunakan sedikitnya 13 akun untuk memanfaatkan bonus permainan dan membeli chip melalui dompet digital.

Dari pengakuannya, R.S. telah bermain sejak 2025 dengan total pembelian chip mencapai Rp4.125.000 dan memperoleh keuntungan sebesar Rp1.656.000 dari hasil penjualan kembali.

Dalam pengungkapan ini, polisi turut menyita berbagai barang bukti, mulai dari komputer, perangkat jaringan, ponsel, buku tabungan, kartu ATM, hingga data transaksi digital.

Ancaman Hukuman

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang KUHP terbaru serta UU ITE, dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

Saat ini, para tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Kepri untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih memburu kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik praktik ini.

Kabid Humas Polda Kepri, Nona Pricillia Ohei, mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Warga dapat menghubungi Call Center 110 atau menggunakan aplikasi pengaduan resmi Polri untuk respon cepat.

Pengungkapan ini menjadi peringatan keras bahwa praktik judi online, sekecil apa pun, tetap menjadi target serius penegakan hukum di Indonesia.

Editor: Risman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *