Hukum  

Kejari Batam Hormati Putusan PT Kepri, Siap Layani Kasasi Jika 2 Eks Petinggi SatNarkoba Polresta Barelang Menolak

Kejari Batam Hormati Putusan PT Kepri, Siap Layani Kasasi Jika 2 Eks Petinggi SatNarkoba Polresta Barelang Menolak
Kejari Batam siap melayani kasasi jika eks kasat dan kanit narkoba Polresta Barelang menolak putusan PT Kepri (ilustrasi)

Batam, Nagoyapos.com – Kejari Batam secara tegas menghormati dan mendukung putusan vonis hukuman mati yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Kepulauan Riau terhadap dua mantan petinggi Satres Narkoba Polresta Barelang: Satria Nanda (eks Kasat Narkoba) dan Shigit Sarwo Edi (eks Kanit).

Keduanya dinyatakan sebagai aktor intelektual dalam skandal penggelapan barang bukti sabu yang mengguncang institusi kepolisian di Batam.

Example 300x600

Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus, menyatakan bahwa pihaknya menghargai langkah tegas majelis hakim PT Kepri dalam menegakkan keadilan.

“Putusan ini sejalan dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Kami menghormati dan mengapresiasi putusan Pengadilan Tinggi Kepri,” ujar Priandi, Selasa (5/8/2025).

Kasus Besar, Vonis Berat

Vonis mati ini menjadi sorotan publik karena keduanya adalah anggota aktif Polri yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam memberantas narkoba. Skandal ini mencuat setelah terungkap bahwa barang bukti sabu disalahgunakan oleh oknum anggota polisi sendiri, melibatkan 10 personel Satresnarkoba dan 2 sipil.

Langkah Hukum Selanjutnya

Kejari Batam menyatakan siap menempuh jalur kasasi jika pihak terdakwa mengajukan langkah hukum lanjutan.

“Kalau mereka kasasi, kami juga akan kasasi. Kalau tidak, kami juga siap menghormati putusan tersebut,” tegas Priandi.

Sementara itu, untuk tiga terdakwa lainnya — Rahmadani, Fadhilah, dan Wan Rahmat — yang hanya dijatuhi vonis seumur hidup oleh Pengadilan Tinggi, padahal jaksa menuntut hukuman mati, Kejari Batam menegaskan akan mengajukan kasasi.

“Kami akan lakukan upaya hukum kasasi terhadap tiga terdakwa yang hanya dijatuhi hukuman seumur hidup,” jelasnya.

Selain lima nama di atas, terdapat 8 mantan anggota Satresnarkoba lainnya yang telah divonis penjara seumur hidup, antara lain: Ariyanto, Junaidi, Alex Chandra, Ibnu Ma’ruf Rambe, dan Jaka Surya. Putusan ini menguatkan vonis sebelumnya dari Pengadilan Negeri Batam.

Dua Terdakwa Sipil: Masih Menunggu

Untuk dua terdakwa dari kalangan sipil, yakni Azis Martua Siregar dan Zulkifli Simanjuntak, yang dijatuhi hukuman 20 tahun penjara, Kejari Batam masih menunggu apakah mereka akan mengajukan kasasi.

“Jika mereka ajukan kasasi, kami akan ikut. Jika menerima, kami juga akan menerima,” kata Priandi.

Skandal Narkoba Terbesar di Batam?

Perkara ini menjadi salah satu skandal narkoba terbesar di Batam yang melibatkan aparat penegak hukum. Vonis mati terhadap dua petinggi polisi menunjukkan keseriusan lembaga peradilan dalam memutus perkara narkotika, khususnya ketika dilakukan oleh oknum aparat yang seharusnya menjadi penegak hukum. (cr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *