Batam, Nagoyapos – Ketua DPRD Kepulauan Riau sekaligus Ketua DPD Partai Gerindra Kepri, Iman Sutiawan, menjadi sorotan publik usai video dirinya mengendarai motor gede Harley Davidson FXDR tanpa helm viral di media sosial.
Aksi tersebut menuai perhatian karena dilakukan di sejumlah jalan protokol Kota Batam yang masuk dalam kawasan tertib berlalu lintas.
Menanggapi viralnya video itu, jajaran Satlantas Polresta Barelang mengaku telah melakukan penindakan berupa tilang terhadap Iman Sutiawan.
Penjelasan Kapolresta Barelang
Kapolresta Barelang, Kombes Pol. Anggoro Wicaksono, menjelaskan bahwa penilangan sebenarnya telah dilakukan pada hari yang sama saat video tersebut direkam.
“Sekaligus kami mengonfirmasi bahwa video yang dimaksud diambil pada hari Kamis sore lalu. Penilangan oleh petugas Satlantas juga sebenarnya sudah dilakukan pada hari yang sama,” ujar Anggoro saat ditemui di Polresta Barelang, Senin (11/5/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, video tersebut awalnya diunggah melalui akun Instagram @iman_sutiawan75 pada Sabtu (9/5/2026) pagi. Namun, tak lama kemudian unggahan tersebut sudah tidak terlihat di akun tersebut meski telanjur tersebar luas dan diunggah ulang oleh sejumlah akun media sosial lainnya.
Kapolresta Barelang menjelaskan, penindakan bermula ketika petugas lalu lintas melihat Iman Sutiawan melintas di kawasan Simpang Rosedale, Batam Center, tepatnya setelah melewati Pos 908 Batam.
Petugas kemudian melakukan pengejaran dan menghentikan kendaraan yang dikendarai Ketua DPRD Kepri tersebut.
“Selain diberhentikan karena tidak menggunakan helm, petugas juga menemukan bahwa yang bersangkutan tidak membawa surat izin mengemudi (SIM), sehingga STNK atas nama beliau kami tahan dan kami beri surat tilang,” jelas Anggoro.
Denda Tilang Rp500 Ribu
Dalam surat tilang yang diperlihatkan pihak kepolisian, tercantum denda sebesar Rp500 ribu atas dua pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh Iman Sutiawan.
Selain dikenakan tilang, Iman juga diwajibkan mengikuti proses persidangan sesuai aturan yang berlaku.
Anggoro menegaskan bahwa penindakan dilakukan tanpa perlakuan khusus meski yang bersangkutan merupakan pejabat publik.
“Semua warga negara sama kedudukannya di mata hukum. Kami tidak memandang jabatan. Yang kami temukan di lapangan adanya pelanggaran lalu lintas. Itu yang kami proses,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Iman Sutiawan maupun pihak terkait mengenai viralnya video tersebut.
Editor: Risman


















