Batam-(NagoyaPos.Com)-seleksi Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Batam menuai kritik keras dari kalangan mahasiswa. Proses tersebut dinilai mengabaikan Peraturan Badan Amil Zakat Nasional (Perbaznas) Nomor 1 Tahun 2019, khususnya Pasal 24 ayat 1, yang mengatur tentang komposisi panitia seleksi.
Aktivis mahasiswa Universitas Ibnu Sina Batam, Hamdani Jumardi, menilai bahwa proses seleksi yang tengah berlangsung tidak sesuai aturan karena tidak melibatkan unsur dari Kementerian Agama Kota Batam. Padahal, dalam regulasi yang berlaku, unsur panitia seleksi seharusnya terdiri dari perwakilan pemerintah daerah, Kementerian Agama provinsi/kabupaten/kota, serta unsur masyarakat.
“Kalau kita telaah komposisi Panitia Seleksi Pimpinan BAZNAS Kota Batam, tidak ada sama sekali unsur dari Kementerian Agama Kota Batam. Ini jelas tidak taat aturan. Oleh karenanya, harus dibatalkan,” tegas Hamdani saat diwawancarai pada Jumat (11/7/2025).
Ia menilai bahwa pelanggaran ini bukan sekadar administratif, namun mencerminkan ketidakpatuhan terhadap asas hukum dan berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap pengelolaan zakat.
“Jangan tabrak-tabrak begitu lah. Tak elok kalau dilihat masyarakat. Apalagi ini soal dana umat dari zakat,” tambahnya.
Hamdani juga memperingatkan bahwa proses seleksi yang tidak sesuai aturan bisa menjadi preseden buruk terhadap citra kepemimpinan di Kota Batam.
“Ketidakhadiran unsur Kemenag bisa memunculkan tafsir negatif soal karakter kepemimpinan daerah. Ini berbahaya jika diteruskan,” katanya.
Sebagai informasi, Panitia Seleksi Pimpinan BAZNAS Kota Batam saat ini terdiri dari Firmansyah (Perwakilan Pemko Batam), Mahlil (Kabag Kesra), Sukri Ilyas (MUI), Zainuddin (Akademisi), dan Tibrani. Dalam susunan tersebut, tidak terlihat adanya keterlibatan dari unsur Kementerian Agama Kota Batam. Ujarnya.(Fjr)
Redaksi


















