Pulau-Pulau Kecil di Kepri Terancam! Ratusan Izin Tambang Laut Kuasai 132.000 Hektar, Nelayan dan Ekosistem Jadi Korban!

Pulau-Pulau Kecil di Kepri Terancam! Ratusan Izin Tambang Laut Kuasai 132.000 Hektar, Nelayan dan Ekosistem Jadi Korban!
Tambang pasir di laut mengancam pulau-pulau kecil di Kepulauan Riau (ilustrasi)

Batam, Nagoyapos.com — Pulau-pulau kecil dan laut di Kepri kini dalam bahaya besar! Laman geoportal minerba KESDM mengungkap ratusan izin tambang yang menguasai wilayah laut seluas lebih dari 132.000 hektar.

Konsesi tambang tersebar mulai dari Batam, Bintan, hingga Karimun, dengan 115 izin yang sudah dikeluarkan pemerintah pusat dan daerah.

Example 300x600

Karimun jadi wilayah dengan izin tambang paling banyak, terutama untuk timah dan pasir laut. Meski Kepala Dinas ESDM Kepri, Muhammad Darwin, menyebut jumlah izin yang aktif lebih sedikit, data lapangan justru menunjukan sebaliknya. Bahkan sebagian izin tambang masih dalam tahap eksplorasi, tapi sudah mengancam ekosistem laut dan ruang hidup nelayan.

Pulau-Pulau Kecil di Kepri Terancam! Ratusan Izin Tambang Laut Kuasai 132.000 Hektar, Nelayan dan Ekosistem Jadi Korban!
Penambangan pasir di pulau kecil di Karimun, Kepri, mengancam kehidupan laut dan nelayan (ilustrasi)

Nelayan tradisional pun angkat suara keras. Ketua HNSI Kepri, Distrawandi, menolak izin tambang pasir laut yang dianggapnya bisa memicu kerusakan besar dan memiskinkan nelayan.

“Kalau mau merusak, bilang saja! Kami nelayan yang akan menerima dampaknya,” tegasnya dengan nada frustrasi.

Selain itu, putusan Mahkamah Agung membatalkan pasal penting dalam PP 26/2023 yang sebelumnya melonggarkan ekspor pasir laut, memperlihatkan ada ketegangan antara perlindungan lingkungan dan kepentingan bisnis.

Para ahli lingkungan seperti Alfarhat Kasman (JATAM) dan Yonvitner (IPB) mengingatkan dampak tambang pasir laut yang bisa menghancurkan terumbu karang dan habitat ikan, membuat nelayan kehilangan mata pencaharian dan memicu kerusakan yang sulit diperbaiki.

Membatasi Nelayan Ke Laut

Parid Ridwanuddin dari Yayasan Auriga Nusantara menyebut penguasaan laut oleh korporasi melalui izin tambang sebagai “ocean grabbing,” yang secara efektif membatasi akses nelayan ke laut dan memaksa mereka melaut ke perairan asing, berisiko ditangkap negara lain.

Kondisi ini diperparah oleh inkonsistensi regulasi antara KKP dan KESDM serta lambannya integrasi tata ruang laut dan darat di Kepri.

Masyarakat nelayan dan aktivis lingkungan mendesak pemerintah untuk membatalkan izin tambang yang berpotensi memusnahkan sumber pangan laut di Kepri dan menghancurkan ekosistem pulau-pulau kecil yang menjadi warisan alam Indonesia.

Apakah Kepri akan terus menjadi ‘segantang lada’ yang rusak oleh tambang, ataukah pemerintah akan serius melindungi laut dan masa depan nelayan? Waktu akan menjawab. (cr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *