Batam  

Rumah Rp1,7 Miliar Sudah Lunas, Konsumen Batam Polisikan Pengembang karena Sertifikat Diduga Dijaminkan

Satu unit rumah di kawasan Palm Spring, Batam Centre yang dibeli Anik Supiani.

Batam-(NagoyaPos.Com) – Seorang konsumen perumahan di Batam melaporkan pengembang PT Srimas Raya Internasional ke Polresta Barelang atas dugaan penipuan, setelah rumah yang telah dilunasi senilai Rp1,7 miliar tak kunjung selesai dibangun dan sertifikatnya diduga telah dijaminkan.

Pelapor, Anik Supiani, mengaku membeli satu unit rumah di kawasan Palm Spring, Batam Centre, pada Oktober 2021. Unit tersebut dibeli dengan nilai Rp1,7 miliar dan pembayarannya dilakukan secara bertahap hingga lunas pada November 2023.

Example 300x600

Dalam perjanjian jual beli, serah terima rumah dijadwalkan pada Agustus 2023. Namun hingga kini, bangunan rumah tersebut disebut belum rampung dan belum dapat dihuni.

Persoalan semakin berkembang ketika pada Maret 2026, Anik dihubungi pihak bank. Dalam komunikasi tersebut, bukan kepastian penyelesaian pembangunan yang diterima, melainkan tawaran rumah pengganti.

Dari komunikasi itu, muncul dugaan bahwa sertifikat rumah yang telah dibeli dan dilunasi justru dijadikan jaminan oleh pihak pengembang.

Kuasa hukum Anik, Nasib Siahaan, menilai kondisi tersebut merugikan kliennya dan berpotensi masuk ranah pidana.

“Klien kami sudah melunasi kewajibannya, tetapi objek rumah yang dibeli justru diduga diagunkan. Ini tentu merugikan dan patut diproses secara hukum,” ujarnya, Selasa (28/4).

Laporan polisi itu resmi diajukan pada 23 April 2026. Pihak pelapor menilai perkara tersebut berpotensi memenuhi unsur dugaan penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang, Debby Tri Andrestian, membenarkan laporan tersebut dan memastikan proses penyelidikan akan berjalan.

“Laporan sudah kami terima dan akan ditindaklanjuti. Para pihak terkait akan segera kami panggil untuk dimintai keterangan,” ujarnya.

Selain persoalan pidana yang dilaporkan konsumen, proyek Smartland Green Collection yang dikembangkan PT Srimas Raya Internasional juga disebut menghadapi persoalan finansial.

Dari sekitar 50 unit yang dirancang dalam proyek tersebut, baru dua unit yang dilaporkan selesai dibangun.

Pengembang juga disebut memiliki kewajiban utang kepada sejumlah pihak dengan total mencapai Rp79 miliar, termasuk fasilitas pembiayaan dari salah satu bank perkreditan rakyat di Batam.

Upaya restrukturisasi utang melalui mekanisme PKPU di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan sebelumnya juga dikabarkan ditolak majelis hakim.

Kuasa hukum pelapor menduga persoalan serupa tidak hanya dialami kliennya. Ia menyebut kemungkinan ada konsumen lain yang menghadapi masalah serupa dalam proyek tersebut.

“Diduga bukan hanya satu unit. Ada kemungkinan puluhan unit lain juga mengalami persoalan yang sama. Ini yang perlu didalami,” kata Nasib.

Kasus ini kini menjadi perhatian, mengingat sektor properti menyangkut hak dasar masyarakat atas tempat tinggal dan kepastian hukum atas aset yang telah dibeli. (*)

 

 

Reporter : RY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *