Batam, Nagoyapos.com – Kawasan hunian Baloi View Apartemen, Batam, mendadak geger setelah tim gabungan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam menggelar operasi besar-besaran pada Rabu (6/5/2026) pagi.
Dalam operasi yang dimulai sejak dini hari tersebut, sedikitnya 250 Warga Negara Asing (WNA) berhasil diamankan bersama tumpukan perangkat elektronik yang diduga kuat digunakan untuk aktivitas penipuan daring atau scamming internasional.
Operasi kilat itu menyasar sejumlah titik strategis di dalam kompleks apartemen yang diduga menjadi pusat aktivitas digital ilegal. Petugas melakukan pemeriksaan dokumen keimigrasian sekaligus penggeledahan mendalam di beberapa unit hunian.
Suasana mendadak tegang saat petugas menemukan ratusan perangkat elektronik dalam kondisi aktif di sejumlah kamar apartemen.
Dari hasil penggerebekan sementara, tim menemukan ratusan unit ponsel pintar, laptop, router jaringan, hingga perangkat server mini yang diduga digunakan untuk mendukung operasi penipuan online lintas negara.
Para WNA yang berada di lokasi tampak tidak berkutik saat petugas mendapati mereka tengah mengoperasikan perangkat-perangkat tersebut.
Seluruh barang bukti kini telah diamankan dan akan menjalani pemeriksaan forensik digital guna mengungkap jaringan serta aktivitas yang dijalankan dari lokasi tersebut.
Imigrasi Batam Deportasi WN China
Operasi ini memperkuat langkah tegas Imigrasi Batam dalam memperketat pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing di wilayah strategis Kota Batam.
Sebelumnya, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam juga telah mendeportasi 24 warga negara China pada 1 hingga 2 Mei 2026 melalui Bandara Internasional Hang Nadim.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Wahyu Eka Putra, menjelaskan bahwa tindakan tersebut merupakan hasil Operasi Wira Waspada yang digelar sepanjang April 2026.
“Dari hasil pengawasan, petugas mendapati sejumlah WN China yang diduga tidak mematuhi ketentuan keimigrasian. Mereka kemudian dikenai tindakan administratif berupa deportasi sesuai peraturan yang berlaku,” ujar Wahyu, Selasa (6/5/2026).
Operasi pengawasan tersebut menyasar sejumlah kawasan strategis, termasuk apartemen dan area industri yang dinilai rawan menjadi lokasi aktivitas tenaga kerja asing maupun kegiatan ilegal lainnya.
Selain dideportasi, para WN China tersebut juga dikenai penangkalan sehingga tidak dapat kembali masuk ke Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
Wahyu menegaskan, pihaknya akan terus memperkuat pengawasan terhadap aktivitas warga asing di Batam, khususnya di kawasan hunian dan industri.
“Pengawasan terhadap orang asing akan terus kami perkuat. Setiap pelanggaran akan kami tindak tegas,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara aparat, pengelola kawasan, dan masyarakat dalam mendukung penegakan hukum keimigrasian di Batam.
Editor: Risman


















