Batam-(NagoyaPos.Com)-Maraknya jasa konsultan penyelesaian pinjaman online (pinjol) ilegal kini menjadi perhatian serius. Mantan perwira menengah Polri, Kombes Pol Dr. Manang Soebeti, mengungkap adanya modus berbahaya yang justru menjerat masyarakat dalam lingkaran utang baru.
Dalam keterangannya, Manang menegaskan bahwa masyarakat harus lebih waspada terhadap tawaran penyelesaian utang melalui pihak ketiga yang tidak memiliki izin resmi. Ia menyebut, alih-alih memberikan solusi, jasa konsultan pinjol ilegal kerap memperburuk kondisi finansial korban.
“Banyak yang datang dengan harapan utangnya selesai, tapi justru diarahkan untuk mengambil pinjaman baru. Ini sangat berbahaya,” ujarnya.
Peringatan ini mencuat seiring dugaan praktik yang dilakukan oleh oknum konsultan pinjol, termasuk yang mengatasnamakan lembaga tertentu tanpa legalitas dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Menurut Manang, modus yang digunakan cukup sistematis. Korban diminta mengambil pinjaman baru dengan iming-iming akan dibantu pelunasannya. Namun, dana tersebut justru dialihkan ke pihak konsultan, sementara utang korban semakin membengkak.
“Uang pinjaman tidak dinikmati korban, malah disetorkan ke konsultan. Akhirnya utang makin besar dan tidak terkendali,” jelasnya.
Dampak dari praktik ini tidak hanya menimbulkan kerugian finansial, tetapi juga merusak riwayat kredit korban. Dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK, catatan kredit yang buruk akan menyulitkan masyarakat untuk mengakses pembiayaan di masa depan.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa banyak korban baru menyadari setelah utangnya tersebar di berbagai aplikasi pinjol dan jumlahnya meningkat drastis.
“Awalnya kecil, lama-lama membengkak di banyak aplikasi. Ini yang membuat korban semakin terpuruk,” katanya.
Manang pun mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur solusi instan. Ia juga mendorong korban untuk berani meminta pertanggungjawaban kepada pihak konsultan yang merugikan.
“Datangi kantornya, minta refund. Jangan takut, karena korbannya banyak,” tegasnya.
Kasus ini menjadi pengingat penting agar masyarakat selalu memastikan legalitas layanan keuangan sebelum menggunakan jasa apa pun, serta lebih bijak dalam mengelola pinjaman online.(**)
Redaksi


















