Peluang Belum Tertutup di Balik Sengketa Kargo MT Arman 114

Batam-NagoyaPos.Com)-Ruang perlawanan hukum masih terbuka dalam sengketa kepemilikan muatan light crude oil di kapal tanker MT Arman 114. Di tengah proses pidana yang telah berjalan, gugatan perdata melalui mekanisme derden verzet justru menghadirkan kemungkinan lain penggugat merebut kembali hak atas barang yang disengketakan.

Sidang di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (5/5), menjadi panggung bagi penegasan itu.

Example 300x600

Majelis hakim yang diketuai Tiwik, dengan anggota Watimena dan Randi, mendengarkan keterangan ahli perdata Faizal Kurniawan, dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga, yang dihadirkan penggugat PT Concepto Screen SAL. Di seberangnya, Kejaksaan Negeri Batam bertindak sebagai tergugat.

Dalam keterangannya, Faizal menegaskan bahwa proses pidana tidak serta-merta menghapus hak keperdataan atas suatu objek. “Keberadaan proses pidana tidak otomatis menghilangkan hak perdata seseorang,” ujarnya di hadapan majelis.

Ia menjelaskan, dasar legal standing dalam perkara perdata dapat dibangun dari adanya kepentingan hukum, termasuk potensi kerugian.

Dengan demikian, klaim kepemilikan atas barang bahkan yang telah dirampas negara tetap dapat diuji melalui gugatan perdata. Dalam konteks sengketa ini, celah tersebut menjadi pintu bagi penggugat untuk menuntut kembali haknya.

Faizal menekankan perbedaan mendasar antara rezim pidana dan perdata. Hukum pidana berfokus pada kesalahan pelaku, sedangkan hukum perdata menguji hubungan hukum dan kepemilikan. Karena itu, putusan pidana tidak selalu menyelesaikan sengketa kepemilikan.

Dalam praktik, kata dia, pemilik barang kerap tidak dilibatkan dalam proses pidana. Situasi ini berpotensi menimbulkan ketidakadilan, terutama ketika barang dirampas atau dilelang tanpa pengujian kepemilikan yang memadai.

“Di sinilah gugatan perdata menjadi instrumen koreksi,” kata Faizal.

Ia mencontohkan, muatan kapal yang dimiliki pihak lain bisa ikut terseret akibat tindak pidana yang dilakukan nakhoda atau operator. Namun, tanggung jawab pidana tidak otomatis menghapus hak pemilik barang. Pihak ketiga yang beritikad baik, menurut dia, tetap harus dilindungi.

Sorotan lain mengarah pada proses eksekusi. Faizal menilai, setiap tindakan perampasan harus disertai kejelasan mengenai dasar hukum dan pihak yang berhak atas barang tersebut. Jika masih terdapat klaim kepemilikan, eksekusi termasuk pelelangan seharusnya ditunda demi mencegah kerugian yang tak dapat dipulihkan.

Dalam perkara ini, fakta bahwa muatan telah dilelang menjadi titik krusial. Jika terbukti barang tersebut milik pihak yang tidak terkait tindak pidana, maka pelelangan berpotensi dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.

“Kalau barang milik orang lain dilelang tanpa sepengetahuan pemiliknya, itu pelanggaran hukum perdata,” ujarnya.

Ia juga menyoroti pentingnya dokumen bill of lading sebagai bukti kepemilikan. Dokumen tersebut bukan sekadar catatan pengangkutan, melainkan dasar legal untuk menentukan pemilik sah atas muatan.

Keterangan ahli itu mempertegas satu hal: sekalipun objek telah dirampas atau bahkan dilelang, hak keperdataan belum padam. Selama kepemilikan belum diuji secara tuntas, peluang bagi penggugat untuk mendapatkan kembali barang—atau setidaknya menuntut ganti rugi—tetap terbuka.

Sidang akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan ahli dari pihak tergugat, membuka babak lanjutan dalam tarik-menarik kepentingan antara penegakan hukum pidana dan perlindungan hak perdata.(**)

 

 

Reporter : RY

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *