Influencer Okto Siagian Akui Salah Promosikan Pinjol Diduga Ilegal, Ini Penjelasannya

Okto Siagian klarifikasi terkait polemik promosi layanan pinjaman online (pinjol) yang diduga ilegal dan viral di media sosial. Okto mengakui keliru karena tidak lebih dulu memastikan legalitas layanan yang dipromosikannya.

Batam-(NagoyaPos.Com)- Promosi pinjaman online (pinjol) yang diduga ilegal dan viral di media sosial menyeret nama influencer Batam, Okto Siagian. Ia akhirnya buka suara dan mengakui kesalahan karena tidak melakukan pengecekan legalitas sebelum menerima kerja sama promosi.

Konten promosi tersebut menuai kritik luas dari warganet karena dinilai berpotensi menyesatkan masyarakat, khususnya mereka yang sedang terjerat utang dan mencari solusi cepat.

Example 300x600

Dalam klarifikasi yang disampaikan melalui akun Instagram pribadinya, Okto menjelaskan bahwa dirinya hanya sekali mempromosikan jasa konsultan yang mengklaim membantu penyelesaian masalah pinjaman online.

“Aku pernah mengambil keputusan yang salah dan ini penting untuk diluruskan. Beberapa waktu lalu aku hanya sekali mempromosikan perusahaan jasa konsultan untuk orang-orang yang terjerat pinjaman online,” ujarnya.

Okto mengungkapkan bahwa saat itu ia percaya pada pihak tersebut karena mengaku telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ia mengira layanan tersebut dapat memberikan solusi bagi masyarakat yang mengalami tekanan akibat pinjol.

“Waktu itu aku percaya mereka bisa bantu kasih solusi, apalagi mereka mengaku sudah terdaftar di OJK,” tambahnya.

Meski dikenal selektif dalam memilih kerja sama, Okto mengaku kali ini kecolongan. Ia menegaskan biasanya menghindari promosi yang berkaitan dengan hiburan malam maupun minuman beralkohol.

Kasus ini turut disorot oleh Manang Soebeti, yang mempertanyakan legalitas perusahaan bernama BAFI Group Indonesia. Perusahaan tersebut mengklaim sebagai konsultan pinjol nomor satu di Batam dan mengaku memiliki izin resmi dari OJK.

“Stop pembodohan masyarakat. Benar atau tidak kalian punya izin OJK? Jawab pertanyaan ini,” tegas Manang dalam unggahan media sosialnya.

Ia menilai maraknya promosi jasa terkait pinjaman online tanpa verifikasi yang jelas menjadi ancaman serius bagi masyarakat.

Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa influencer memiliki tanggung jawab besar dalam setiap konten promosi, terutama yang berkaitan dengan layanan keuangan. Masyarakat juga diimbau untuk selalu mengecek legalitas penyedia jasa keuangan melalui kanal resmi OJK agar terhindar dari praktik pinjol ilegal.(**)

 

 

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *