Hukum  

ABK Kapal Asal Thailand Penyelundup Sabu Hampir 2 Ton Divonis Seumur Hidup di PN Batam

ABK Kapal Asal Thailand Penyelundup Sabu Hampir 2 Ton Divonis Seumur Hidup di PN Batam
Weerepat Phongwan, ABK kapal Sea Dragon Terawa hanya bisa tertunduk lesu saat hakim PN Batam menjatuhkan vonis seumur hidup (ist)

Batam, Nagoyapos – Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada seorang anak buah kapal (ABK) asal Thailand dalam kasus penyelundupan narkotika jenis sabu dengan barang bukti hampir 2 ton.

Vonis tersebut dijatuhkan kepada terdakwa Weerepat Phongwan, ABK kapal Sea Dragon Terawa, dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Batam, Jumat (6/3/2026).

Example 300x600

Ketua Majelis Hakim Tiwik menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika.

“Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa Weerepat Phongwan,” kata hakim saat membacakan amar putusan di ruang sidang.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai terdakwa terbukti melakukan pemufakatan jahat dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari lima gram sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum.

Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Kejaksaan Negeri Batam yang sebelumnya menuntut hukuman mati terhadap enam terdakwa dalam perkara penyelundupan narkotika tersebut.

Dalam kasus ini, majelis hakim juga telah memvonis terdakwa lain bernama Fandi Ramadhan dengan pidana lima tahun penjara pada sidang sebelumnya, Kamis (5/3).

Pertimbangan Hakim

Majelis hakim dalam putusannya mempertimbangkan berbagai fakta persidangan, termasuk keterangan saksi, ahli, pembelaan dari penasihat hukum, serta barang bukti yang diajukan oleh jaksa.

Barang bukti dalam kasus ini tergolong sangat besar, yakni 67 kardus berwarna cokelat yang dibungkus plastik bening.

Rinciannya, sebanyak 66 kardus masing-masing berisi 30 bungkus plastik kemasan teh China merek Guanyinwang berwarna hijau yang di dalamnya terdapat satu paket sabu.

Sementara satu kardus lainnya berisi 20 bungkus plastik kemasan teh China yang juga berisi serbuk kristal narkotika golongan I.

Total berat netto sabu yang disita dalam perkara ini mencapai 1.995.139 gram atau hampir 2 ton, yang disebut majelis hakim berpotensi merusak masa depan generasi bangsa apabila berhasil beredar di Indonesia.

Dalam putusannya, majelis hakim juga menyatakan bahwa jumlah narkotika yang sangat besar menjadi salah satu hal yang memberatkan bagi terdakwa.

Selain itu, tindakan terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memerangi peredaran gelap narkotika.

Majelis hakim menjatuhkan putusan dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1).

Setelah putusan dibacakan, majelis hakim mempersilakan terdakwa, penasihat hukum, dan jaksa penuntut umum untuk menyampaikan sikap terhadap putusan tersebut.

Kuasa hukum terdakwa menyatakan akan menempuh upaya hukum banding atas putusan tersebut.

Sementara itu, jaksa penuntut umum menyatakan masih mempertimbangkan langkah selanjutnya terkait putusan majelis hakim tersebut. (r)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *